Uang Palsu UIN
Annar Sampetoding Bahas Mahar Rp100 Miliar, Sentil PKS Hingga Gagal Maju Pilgub Sulsel
Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding gagal maju mencalonkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 karena partai meminta mahar di atas Rp100 Miliar
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa Annar Sampetoding gagal maju Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan ( Pilgub Sulsel ) 2024 karena partai meminta mahar di atas Rp100 Miliar
Annar menyampaikan hal itu di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (23/7/2025).
Annar Salahudin Sampetoding mendaftar sebagai bakal calon (bacalon) Gubernur Sulawesi Selatan di Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera.
Selain itu, ia juga mengambil formulir di Partai Hanura.
Setelah itu, tak ada lagi kabar dari Annar Sampetoding.
PAN, PKS dan Hanura mengusung Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi pada pemilihan Gubernur Sulsel 2024 lalu.
Annar menjawab dari pertanyaan dari jaksa.
Baca juga: Annar Sampetoding Dimintai Rp100 Miliar Maju Pilgub Sulsel, Gagal Lalu Terlibat Sindikat Uang Palsu
Jaksa Basri mengawali pertanyaannya seputar Annar terlibat politik.
"Pernah di Golkar, kalau di PKS saya dewan pakar 2024 sampai 2025," jawab Annar.
Ia mengaku berencana maju calon Gubernur Sulsel sejak 2023-2024, lewat PKS, Golkar dan Gerindra.
"Tidak punya partai pengusung makanya tidak jadi maju. PKS mengusung gubernur sekarang," katanya
Annar merasa tidak dapat dukungan sekira bulan Oktober-Desember
Namun sebelum itu, dia membeli peralatan mesin offside keperluan pembuatan alat peraga.
Hakim ketua Dyan menanyakan alasan kenapa gagal maju Pilgub Sulsel.
Annar menjawab selain karena tidak dapat dukungan partai, mahar politik juga sangat tinggi di atas Rp 100 Miliar.
"Maharnya di atas Rp 100 Miliar Yang Mulia. Jadi saya tidak sanggup memenuhi transaksional itu," ucap Annar
Dyan kembali menanyakan nominal pasti berapa transaksional untuk maju calon gubernur Sulsel.
Menurut majelis hakim Dyan, mestinya untuk maju jadi pemimpin utamanya dibutuhkan integritas, prestasi dan dedikasi.
Annar tetap menjawab transaksional di atas Rp 100 Miliar.
Sidang dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Dihadiri tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sitti Nurdaliah, Basri Baco dan Aria Perkasa dan masing-masing penasehat hukum terdakwa
Terdakwa Annar didampingi tiga penasehat hukum yakni Dr Sultani, Andi Kamaruddin dan Ashar Hasanuddin
Usai sidang, Annar menyapa istri, kerabat dan sahabatnya.
Ia menangis dipelukan politisi senior Partai Golkar, Armin Mustamin Toputiri
“Sabarki sabarki,” kata Armin sembari berbisik.
Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding membantah ihwal keterlibatan sindikat produksi dan peredaran uang palsu.
Pengusaha itu mengaku tidak mengetahui Syahruna memproduksi uang palsu di rumahnya Jl Sunu, Makassar dan di Kampus II UIN Alauddin Makassar.
Bantah Kepemilikan SBN
Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menyangkal barang bukti diduga surat berharga negara (SB) senilai Rp 700 triliun bukan miliknya.
Hal tersebut disampaikan Annar saat menjalani sidang lanjutan sindikat uang palsu agenda pemeriksaan terdakwa.
Pantauan di lokasi sidang, raut wajah Annar marah dan memerah saat JPU memperlihatkan barang bukti SBN diduga senilai Rp 700 Triliun disebut miliknya
Hakim Ketua Dyan menegur Annar agar menenangkan dirinya.
Penguasaha dan politikus itu pun mengangguk dan menjawab "Iya Yang Mulia," katanya
Perlahan emosi Annar mulai surut dan Jaksa kembali menanyakan seputar kebenaran SBN tersebut.
"Itu bukan milik saya, semua ini fitnah," ucap Annar
Penasehat hukum Annar, Dr Sultani mempertanyakan soal kepemilikan SBN yang dimasukkan dalam dakwaan.
Annar mengaku kaget saat mengetahui hal tersebut.
Ia mengetahui barang bukti tersebut saat menonton konferensi pers kasus uang palsu melalui media sosial.
"Harga diri saya sebagai tokoh di Sulawesi Selatan dipermalukan," kata Annar.
Ia menyangkal tidak terlibat sindikat produksi dan peredaran uang palsu.
Bahkan Annar merasa dikriminalisasi karena tidak ada penyampaian dan langsung daftar pencarian orang (DPO).
Annar saat mendengar kabar dan soal penggeledahan di rumahnya berada di Jakarta.
Ia mengaku belum pernah dipanggil untuk diperiksa. Sehingga dia merasa telah dikriminalisasi.
Apalagi lanjutnya, sebagai tokoh di Sulsel merasa malu.
"Harga diri saya sebagai tokoh di Sulsel dipermalukan," ungkapnya.
Terpisah usai sidang, penasehat hukum Annar, Andi Kamaruddin mengatakan SBN tersebut bukanlah milik kliennya.
"Tidak ada itu SBN senilai Rp 700 Triliun. Tidak mungkin ada orang punya SBN senilai begitu. Bank saja tidak mungkin tidak ada yang punya segitu nilainya," ucap om Bethel sapaan akrabnya.(tribun-timur.com/sayyid zulfadli)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.