Uang Palsu UIN
Momentum Emosional Annar Sampetoding, Tiga Kali Menangis Sampai Tendang Syahruna di Pengadilan
Annar Sampetoding menangis di pelukan politisi senior Partai Golkar, Armin Mustamin Toputiri dalam di Ruang Kartika, PN Sungguminasa
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM- Rabu (23/7/2025) menjadi hari emosional untuk terdakwa Pabrik Uang Palsu, Annar Sampetoding.
Ia menangis di pelukan politisi senior Partai Golkar, Armin Mustamin Toputiri dalam di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (28/5/2025).
“Sabarki sabarki,” kata Armin sembari berbisik.
Armin dan Annar adalah teman lama.
Tangisan Annar ini bukan pertama kali di ruang sidang, PN Sungguminasa, Rabu (28/5/2025).
Annar Salahuddin Sampetoding menangis di pelukan istri dan kerabat yang lainnya hadir dalam ruangan sidang.
Annar juga lanjut memeluk kerabat lainnya secara bergantian.
Setelahnya, Annar tampak masih menangis. Dia pun melepas pelukannya dan berbalik menghapus air matanya lalu meninggalkan ruangan sidang.
Tak berhenti sampai di situ, tangisan paling histeris terjadi ketika jaksa memperlihatkan barang bukti berupa Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun kembali menjadi sorotan dalam sidang kasus sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Terdakwa, Annar Salahuddin Sampetoding, bahkan menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (23/7/2025).
Ketua Majelis Hakim sempat beberapa kali memperingatkan terdakwa untuk mengendalikan emosinya di depan persidangan.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 16.00 WITA itu mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Annar.
Dalam keterangannya, ia mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar penyidikan dan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU pun menanggapi tegas pencabutan tersebut.
Mereka mengingatkan bahwa terdakwa sempat dua kali diperiksa dengan didampingi kuasa hukum yang ditunjuk sendiri, tanda bahwa BAP dibuat tidak berdasarkan tekanan melainkan hasil dari pengakuan terdakwa di hadapan penyidik.
"Kami mengingatkan kembali bahwa saat terdakwa di BAP, terdakwa didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk sendiri oleh terdakwa dan pemeriksaan dilakukan sebanyak dua kali dan keduanya terdakwa terus didampingi oleh kuasa hukum terdakwa, kenapa terdakwa mencabut BAP terdakwa sendiri" kaya Basri Bacho, JPU kepada terdakwa.
Terdakwa menjawab bahwa alasan terdakwa mencabut BAP lantaran kondisi terdakwa pada saat itu tidak kondusif bahkan terdakwa tertidur saat BAP dilakukan.
"Kondisi pada saat itu tidak kondusif karena saya diperiksa malam hari bahkan saya tertidur saat saya diperiksa, isi BAP tersebut terpaksa saya berikan karena saat itu saya diberi iming mendapat penahanan kota" kata Annar Salahuddin Sampetoding.
Dalam sidang ini terdakwa kembali mengaku tidak terlibat dalam sidang sindikat uang palsu ini.
Padahal, fakta persidangan seluruh keterangan terdakwa lainnya, mengarah kepada terdakwa.
Terdakwa bahkan sempat histeris dan menyinggung SBN senilai Rp 700 triliun.
"Semua ini adalah fitnah apalagi SBN 700 triliun yang dijadikan barang bukti, saya sama sekali tidak tahu perihal SBN tersebut" kaya Annar Salahuddin Sampetoding.
Ketua majelis hakim kemudian beberapa kali memperingatkan terdakwa agar terdakwa mengendalikan emosinya di ruang persidangan.
Barang bukti SBN senilai 700 triliun kembali diperlihatkan di depan majelis hakim dan menjadi sorotan pengunjung sidang.
Kuasa hukum terdakwa sendiri dikonfirmasi pasca sidang ini mempertanyakan barang bukti SBN tersebut sebagai rekayasa.
Tak hanya menangis di pelukan Armin, Annar Sampetoding juga terekam menendang terdakwa lainnya, Syahruna saat hendak naik ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Gowa, hari ini.
Baca berita selengkapnya: Habis Tampar, Annar Sampetoding Tendang Syahruna

1. Awal peristiwa (Agustus 2023 – Juli 2024)
Pada 24 Agustus – 2 September 2023, Annar mentransfer total Rp 277 juta kepada Syahruna untuk membeli alat dan bahan cetak—termasuk printer, mesin potong, dan kertas konstruksi dari Tiongkok. Dana ditransfer via perantara Jhon Biliater Panjaitan karena rekening Syahruna di Jakarta tidak tersedia.
Pada Februari 2024, awalnya alat digunakan untuk mencetak brosur kampanye Annar sebagai calon gubernur Sulsel.
Namun pada Juni 2024, Syahruna mulai memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu, meski kualitasnya buruk sehingga produksi dihentikan atas arahan Annar.
Pada Mei 2024, karena desakan kampanye, Annar memerintahkan alat dan bahan dimusnahkan sementara
2. produksi & pindah lokasi (Juni – September 2024)
Annar mengenalkan Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin) kepada Syahruna agar produksi dilanjutkan.
Syahruna menguji coba cetak di awal Juni, menghasilkan uang palsu yang lolos deteksi alat, sementara versi Hendra terdeteksi alat pendeteksi palsu.
Syahruna dan Ibrahim kembali bekerja sama pada September 2024, menerima modal Rp 4 juta dari Ibrahim untuk membeli bahan baru. Produksi dialihkan dari rumah Annar ke perpustakaan UIN menggunakan kendaraan kampus agar lebih aman dan tidak menyimpan alat di rumah Annar
3. Produksi massal & distribusi (September – Desember 2024)
Cetakan besar dilakukan di kampus UIN. Syahruna mencetak 6.400 lembar uang palsu Rp 100 ribu senilai sekitar Rp 640 juta, dengan empat tahap penyerahan kepada Ibrahim.
Dari total tersebut, sekitar Rp 152 juta diserahkan kepada Mubin Nasir (honorer UIN Makassar) secara bertahap. Uang palsu diedarkan pada warung dan kawasan publik Makassar dengan sistem tukar 1 banding 3 real – palsu.
Polisi menyita uang palsu senilai Rp 446,7 juta, mesin cetak besar seberat dua ton senilai Rp 600 juta, dan berbagai bukti lain di lokasi kampus dan rumah Annar
4. Penetapan tersangka & penahanan (Desember 2024 – April 2025)
26 Desember 2024, Annar diperiksa Polres Gowa hingga dini hari (hingga pukul 04.00 WITA).
28 Desember 2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka utama, diduga sebagai otak dan pemodal sindikat uang palsu, dengan peran memperkenalkan pelaku dan menyediakan dana serta alat cetak dari Tiongkok
15 April 2025, berkas Annar dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Gowa dan diserahkan, lalu ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Makassar hingga awal Mei 2025
5. Sidang perdana & eksepsi (Mei 2025)
Pada sidang perdana di PN Sungguminasa (21 Mei 2025), Annar menghadapi dakwaan utama sebagaimana dalam Pasal Pasal 37 Ayat 1 & 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dan dakwaan subsidiari pasal 36 ayat 1 UU Mata Uang
28 Mei 2025, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi terhadap dakwaan, dengan alasan adanya cacat formil dalam proses penyidikan—seperti penggeledahan tanpa saksi lokal serta dakwaan yang tidak detil dan tidak menyertakan hasil laboratorium forensik atas alat cetak yang digunakan.
(tribun-timur.com/sayyid zulfadli)
Pabrik Uang Palsu
Annar Sampetoding
Partai Golkar
Armin Mustamin Toputiri
Kabupaten Gowa
Sulawesi Selatan
Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tuntut ASN Pemprov Sulbar Manggabarani 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bahas Mahar Rp100 Miliar, Sentil PKS Hingga Gagal Maju Pilgub Sulsel |
![]() |
---|
Saksi Ahli BI Ungkap Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu di Sidang Annar CS |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Tampar Syahruna di Rutan Gara-gara Uang Palsu |
![]() |
---|
Pengakuan Annar Sampetoding: Mesin Offset Disita, Bukan Dibeli untuk Uang Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.