Kasus Rudapaksa Lutim
Bejat! Modus Rukiah, Guru SMPN Wasuponda Lutim Sulsel Rudapaksa Siswi
Guru SMPN di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan MR (40) ditetapkan tersangka.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - Guru SMPN di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan MR (40) ditetapkan tersangka.
MR mendekam di sel tahanan Mapolres Luwu Timur karena tega merudapaksa siswinya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Luwu Timur, Darmawan menyebut, pihaknya meminta keterangan salah satu guru di tempat MR mengajar.
Kata Darmawan, tindakan cabul MR mulai tahun 2024.
Saat itu pelaku dimutasi dari guru SMPN ke SD.
Setelah dipindahkan, dua guru mata pelajaran agama di SD itu.
MR dikembalikan ke SMPN sebagai guru agama.
Sejumlah siswi kaget, pelaku kembali ke sekolah awalnya.
Baca juga: Tak Terima Dibohongi Soal Hasil Panen, Pria di Luwu Sulsel Tebas Mantan Bos
"Kenapa ada ustad ini lagi datang," jelas Darmawan menirukan percakapan siswi tersebut, Rabu (23/7/2025).
Perkataan siswi itu didengar guru bimbingan konseling (BK).
Akhirnya, sambung Darmawan, sebanyak empat siswi dimintai keterangan.
"Di sanalah baru terbongkar. Siswi ini mengaku pernah diraba-raba area sensitifnya. Ada istilah rukiah, tapi dipegang-pegang, seperti payudaranya," bebernya.
Darmawan menambahkan, kelakuan MR terendus kepolisian.
Kini pihaknya menunggu pelaku diproses secara hukum.
Menurutnya, MR berpotensi dipecat.
Saat ini menunggu putusan hukuman inkrah di pengadilan.
"Kami dari Dinas Pendidikan juga kaget. Ini kejadian tertutup rapat. Padahal pelaku ini kita kenal ustad, selalu imam di masjid sekolah," akunya.
Modus Rukiah
MR menjalankan aksi bejatnya dengan modus rukiah ke siswi.
MR meminta siswi menemuinya di salah satu ruang kelas.
Pelaku bilang ke siswi, dia harus nikah batin untuk menyembuhkan penyakit kerasukan setan dari korbannya.
Awalnya hanya meraba berujung menyetubuhi atau merudapaksa korban.
Aksi bejat ini dilakukan berulang.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik membenarkan perbuatan cabul pelaku.
Kata Taufik, pelaku diduga rudapaksa satu siswi 1 Mei hingga 17 Juni 2024.
"Selain itu terdapat 5 anak saksi juga diduga juga jadi korban cabul tersangka," jelasnya.
Kata Taufik, pelaku diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pelaku akan diancam Pasal 81 ayat (1) subsider ayat (3) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
Wakil Ketua MPR RI Kupas Tuntas Urgensi Transisi Energi dalam Kuliah Umum di UMI |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Tantang Hamzah Ahmad Menuju Direksi PDAM |
![]() |
---|
Kisah Pasangan Tunawicara Beda Negara Nikah di Wajo, Panai Rp160 Juta dan Mahar Gelang Emas 15 Gram |
![]() |
---|
110 Tim Berkompetisi Dalam Merdeka Cup SMP Telkom Makassar |
![]() |
---|
Remaja Putri di Makassar Korban TPPO, Dipaksa Melayani dan Hanya Diberi Rp50 Ribu Sekali Kencan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.