Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Perwali Pemilihan RT RW Makassar Pertaruhan Antara Hak dan Netralitas Pjs

Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sempat mempertanyakan larangan Pjs untuk ikut dalam pemilihan. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Anggota DPRD Makassar Andi Makmur Burhanudin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar masih menunggu kejelasan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur terkait Pemilihan Ketua RT/RW.

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanudin menyampaikan, Perwali tersebut merupakan pertaruhan antara hak dan juga netralitas penjabat sementara (Pjs) Ketua RT/RW.

Perwali tersebut akan memberikan titik terang apakah Pjs bisa ikut berkontestasi atau tidak. 

Noval-sapaan Andi Makmur Burhanuddin mengungkap, Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sempat mempertanyakan larangan Pjs untuk ikut dalam pemilihan. 

Sebagai warga negara, mereka dianggap punya hak untuk memilih dan dipilih. 

Itu merupakan hak dasar warga negara dalam sistem demokrasi. 

Mereka berhak untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon yang dipilih. 

"Semua warga berhak memilih dan dipilih. Itu alasan mengapa kementerian memberikan catatan khusus dalam draft perwali yang diajukan Pemkot," ucapnya kepada Tribun Timur, Selasa (22/7/2025) 

Disisi lain, Pemkot Makassar juga punya alasan untuk melarang Pjs ikut dalam pemilihan. 

Larangan ditegaskan untuk menjunjung netralitas, mendorong terselenggaranya demokrasi yang adil, tanpa intervensi. 

Relasi kuasa yang dimiliki Pjs sekarang ini dikhawatirkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau mensuksesi diri dalam pemilihan Ketua RT/RW.

Karenanya, Pemkot sejak awal meminta Pjs mundur jika mereka ingin maju dalam pemilihan. 

"Itu ditegaskan dalam SK mereka bahwa dilarang maju dalam pemilihan," katanya. 

Pjs harus bersama-sama pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk mengawasi berjalannya pemilihan. 

Meraka juga secara langsung akan menjadi panitia pelaksana dalam pesta demokrasi tingkat bawah ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved