Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

37 Pengendara Terjaring Empat Hari Operasi Patuh Pallawa 2025 di Parepare

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh Arsyad, saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Proses Operasi Patuh Pallawa 2025 Satlantas Polres Parepare di Jl Bau Massepe, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel, Jumat (18/7/2025). 


TRIBUN-TIMUR.COM  – Sebanyak 37 pelanggaran lalu lintas terjaring selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025 di Kota Parepare.

Dari jumlah tersebut, 10 pelanggar dikenakan sanksi tilang, sementara 27 lainnya diberi surat teguran.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh Arsyad, saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

“Pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm, disusul kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” ujar AKP Arsyad.

Operasi dilakukan oleh Satgas Gakkum Sat Lantas Polres Parepare di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat.

Kegiatan ini dipimpin oleh Iptu Kadir Jailani dan melibatkan Kanit Turjawali Ipda Iskandar Nusdiansyah serta sejumlah personel lainnya.

Anggota dari Seksi Propam turut dilibatkan untuk mengawasi jalannya operasi agar sesuai prosedur.

“Pengawasan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun tindakan arogansi petugas, sesuai arahan Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda,” jelas Arsyad.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Arsyad mengingatkan para orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya melakukan pelanggaran, karena dapat membentuk kebiasaan buruk sejak dini.

“Terbiasa melanggar lalu lintas bisa membentuk karakter suka melanggar hukum,” tegasnya.

Kasubsi Penmas Si Humas Polres Parepare, Aiptu Erwin, menambahkan bahwa Operasi Patuh Pallawa berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

“Operasi dilakukan setiap hari di berbagai titik rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Ia menyebutkan tujuh pelanggaran prioritas dalam operasi ini, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved