Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebab Jurist Tan Stafsus Nadiem Belum Dipenjara Padahal Tersangka Korupsi Proyek Rp 9,9 Triliun

Kejagung sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kolase Tribun
Para tersangka korupsi proyek laptop Rp 9,9 triliun era menteri Nadiem Makarim. Jurist Tan (ketiga dari kiri). 

TRIBUN-TIMUR. COM - Jurist Tan stafsus Nadiem Makarim saat jadi Menteri Pendidikan belum juga dijebloskan ke penjara.

Padahal Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dalam kasus proyek di Kemendikbudristek Rp 9,9 triliun. 

Dikutip dari kompas.com, Kejagung belum menahan Jurist Tan karena saat ini berada di luar negeri.

Jurist Tan saat ini terdeteksi tengah mengajar di luar negeri.

“Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari Kompas.com.

Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi Jurist saat ini berada.

Saat ini, Kejagung sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bermula dari Grup WA

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengungkap grup WA korupsi laptop Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek.

Salah satu anggota grupnya wanita yang punya kedekatan khusus dengan Nadiem Makarim

Nama grupnya "Mas Menteri Core Team". 

Wanita bernama Jurist Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi laptop ini.

Jurist Tan merupakan staf khusus Nadiem saat jabat menteri.

Grup Whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team" yang menjadi awal mula pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Grup tersebut berisi orang terdekat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, yaitu staf khusus Jurist Tan dan Fiona.

Grup tersebut, menurut penyidik, dibentuk pada Agustus 2019, sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri.

Kejaksaan Agung pun telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini tersebut.

Profil Jurist Tan

Tidak banyak diketahui tentang kehidupan pribadi Jurist Tan.

Namun, Jurist Tan terkenal di ekosistem startup Indonesia.

Jurist Tan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.

Jurist Tan sempat meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.

Dari informasi yang diterima, suami Jurist Tan merupakan petinggi di Google Asia Tenggara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved