Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penemuan Mayat Bayi di Bone

Remaja 16 Tahun Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap di Bone, Polisi: Pacarnya Sudah Punya Istri

Remaja di Bone kubur bayinya karena takut orang tua tahu. Polisi tetapkan pacar remaja yang sudah beristri sebagai tersangka kasus perlindungan anak.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur/Wahds
PENEMUAN BAYI – Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengungkap pacar pelaku pembuangan bayi ternyata telah beristri. Foto diambil Minggu (13/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membeberkan perkembangan kasus penemuan jasad bayi yang dikubur di area BTC, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulsel, Kamis (10/7/2025).

Terbaru, polisi telah mengamankan dua tersangka, yakni R (16), ibu dari bayi tersebut, dan A (30), pacar R juga sopir asal Kecamatan Amali.

Alvin menyebut, R dan A memiliki hubungan keluarga.

“Saat diinterogasi, A mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah nenek R di Kecamatan Amali,” ujarnya, Minggu (13/7/2025).

Ia menambahkan, A diketahui sudah beristri.

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berbeda.

“R kami sangkakan Pasal 341 subsider Pasal 181 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ungkap Alvin.

“Sementara pacarnya, A, kami sangkakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penemuan Mayat Bayi di Area BTC Macege Bone Bikin Geger Warga

Sebelumnya, jenazah bayi ditemukan di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (10/7/2025).

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, mengatakan pelaku berhasil diungkap setelah penyelidikan di lokasi dan keterangan sejumlah saksi.

“Pelakunya ibu kandung bayi itu sendiri, usianya masih 16 tahun, inisial R,” kata Rayendra, Jumat (11/7/2025).

Ia menyebut, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap.

“Motif pelaku mengubur bayi karena takut diketahui orang tuanya,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan A, kekasih R. 

Namun, menurut Rayendra, A tidak terlibat langsung dalam proses pembuangan bayi.

Berdasarkan hasil visum RSUD Tenriawaru Bone, bayi berjenis kelamin perempuan itu diperkirakan sudah meninggal dua hari sebelum ditemukan.

Kronologi Kejadian
Rayendra menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (6/7/2025), saat R melahirkan bayinya sendiri di kamar mandi rumahnya.

Saat dilahirkan, bayi tidak menangis, tidak bergerak, dan matanya tertutup.

R lalu membungkusnya dengan sarung batik cokelat, membersihkan darah, dan menunggu di kamarnya, berharap bayinya bergerak.

“Dua jam kemudian bayi tetap tidak bergerak. R memindahkannya ke kamar atas, membungkus dengan dua lapis sarung, lalu pergi berjualan bakso di depan Mal BTC,” katanya.

Usai pulang pukul 17.30 WITA, R kembali mengecek kondisi bayinya yang tetap tidak bergerak, kemudian istirahat.

“Keesokan harinya, Senin (7/7/2025), R membungkus bayi dalam kantong plastik merah, menggali lubang di tanah kosong dekat rumahnya menggunakan alat tukang, lalu menguburnya dan menutupnya dengan batu,” jelasnya.

Perbuatan R baru terungkap Kamis (10/7/2025), setelah warga mencium bau busuk dan melapor ke polisi.

R dijerat Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anaknya sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Atau, Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat untuk menutupi kematian atau kelahiran, dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Sebelumnya, warga Kelurahan Macege dihebohkan dengan penemuan jasad bayi dalam keadaan terbungkus sarung kotak abu-abu dan dikubur dangkal.

Saksi mata, Adha (29), mengatakan bau menyengat tercium sejak pagi.

“Warga kira ada hewan mati, lalu dicari sumbernya. Setelah digali, ternyata jasad bayi,” katanya.

Ia mengaku belum mengetahui pasti jenis kelamin bayi karena saat ditemukan hanya bagian kepala yang terlihat.

“Sepertinya bayi ini hasil hubungan terlarang. Masih merah badannya,” tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved