Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji PNS 2025

Kepastian Gaji PNS 2025 Lebih Besar dari Gaji Bupati - Wakil Bupati, Menpan RB Sedang Diskusi Menkeu

Saat itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menegaskan belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji PNS tahun ini

Editor: Ansar
Grid
GAJI PNS - Informasi terkini kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS naik, mencuat dan menjadi perbincangan hangat di mesin pencari sejak April tahun ini.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Informasi terkini kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji PNS naik, mencuat dan menjadi perbincangan hangat di mesin pencari sejak April tahun ini. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini memberikan informasi terbaru.

Berdasarkan aturan, gaji PNS lebih tinggi dari gaji kepala daerah, bupati dan wakil bupati.

Masyarakat penasaran, benarkah gaji PNS akan naik sebesar 16 persen pada 2025?

Kata kunci 'gaji PNS naik 2025' sempat menduduki daftar pencarian populer di Google Trends pada Selasa, 8 April 2025. 

Saat itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menegaskan belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji PNS tahun ini.

“Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi,” ujar Vino, Selasa (8/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS harus melewati mekanisme yang melibatkan Kementerian Keuangan dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Update Menpan RB: Kenaikan Gaji Masih Dalam Pembahasan

Kabar teranyar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, juga menyatakan belum ada kepastian terkait kenaikan gaji PNS 2025.

Ia mengakui pihaknya belum berdiskusi dengan Kementerian Keuangan soal hal ini.

“Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan,” ujar Rini di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Meski belum pasti, ia menyebut rencana kenaikan gaji tetap terbuka karena sudah tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, meski tanpa rincian angka atau waktu.

“Itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami untuk kita bicarakan,” imbuhnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, juga belum memberikan kepastian.

“Kami belum bisa menanggapi hal tersebut ya,” katanya pada Kamis (10/7/2025) malam, dikutip Kompas.com (11/07/2025). 

KEM-PPKF 2025 Sebut Penyesuaian Gaji PNS
Dalam dokumen KEM-PPKF 2025, memang tidak disebutkan secara spesifik soal besaran kenaikan gaji PNS tahun ini. 

Namun, pemerintah berkomitmen melanjutkan reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas belanja pegawai.

Salah satunya melalui pemberian THR, gaji ke-13, serta penyesuaian gaji.

Disebutkan pula bahwa pada 2024, gaji PNS telah naik sebesar 8 persen, disertai THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja 100 persen.

Rincian Gaji PNS Tahun 2025

Hingga saat ini, belum ada perubahan resmi terkait gaji PNS 2025.

Ketentuan gaji masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. 

Berikut ini rincian gaji berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Gaji Kepala Daerah

Dikutip dari Kompas.com, Setiap kepala daerah mendapatkan gaji dari negara setiap bulannya.

Gaji kepala daerah diatur dalam peraturan pemerintah yang hingga saat ini belum diubah. Lantas, berapa gaji bupati dan wakil bupati sebenarnya?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji bupati masih sama seperti 20 tahun lalu.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji bupati adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sedangkan gaji wakil bupati adalah sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Sekilas, angka tersebut terlihat kecil untuk seorang kepada daerah.

Namun, angka itu hanyalah gaji pokoknya saja.

Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan beragam tunjangan.

Soal tunjangan bupati dan wakil bupati, telah diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan bupati adalah sebesar Rp 3,78 juta per bulan.

Sedangkan tunjangan wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Dari sini terlihat bahwa tunjangan bupati maupun wakil bupati lebih besar daripada gaji pokoknya.

Gaji bupati memang belum pernah dinaikan sejak Perpres tersebut diterbitkan. 

Bukan itu saja, kepala daerah dan wakilnya juga menerima tunjangan lain berupa tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu ada pula tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk bupati dan wakil bupati.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen pada 2025, Ini Klarifikasi BKN dan Benarkah Gaji PNS Bakal Naik Tahun Ini?

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved