BSU 2025
Jadwal Pencairan BSU di Kantor Pos, Bantuan Hangus Jika Lewat Batas Waktu
Opsi ini untuk pekerja yang tak memiliki rekening di bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI, BTN). Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos paling lambat tanggal be
TRIBUN-TIMUR.COM - Jadwal pencairan BSU di Kantor Pos.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal hangus jika lewati batas waktu.
BSU 2025 juga bisa dicairkan di Kantor Pos.
Selain itu, BSU juga ditransfer lewat bank-bank Himbara.
Opsi ini untuk pekerja yang tak memiliki rekening di bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI, BTN).
Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos paling lambat tanggal berapa?
Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos ternyata ada batas waktunya.
Penerima BSU wajib mengambil BSU di rentang waktu yang sudah ditentukan.
Maksimal 31 Juli 2025, adalah batas waktu pengambilan atau pencairan BSU di Kantor Pos.
Seperti diketahui, pemerintah kembali menyalurkan BSU pada tahun 2025.
Besaran BSU yang disalurkan adalah Rp 600.000 untuk dua bulan.
BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank tertentu, diarahkan untuk mengambil langsung di Kantor Pos terdekat sesuai domisili.
Bagi penerima BSU yang belum mencairkan bantuan tersebut, penting untuk mengetahui batas waktu pencairan agar bantuan tidak hangus.
Jadwal Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos
Mengutip dari Instagram @posindonesia.ig, PT Pos Indonesia menjawab pertanyaan warganet yang menanyakan batas akhir pencairan BSU di Kantor Pos.
"Min sampai tgl berapa bisa ngambil di kantor pos?" tanya seorang warganet.
Kemudian, pihak Pos Indonesia menjawab bahwa pencairan BSU hanya berlangsung hingga tanggal Kamis, 31 Juli 2025.
"Maksimal di tanggal 31 Juli ya Sahabat," jawab @posindonesia.ig.
Lewat dari tanggal tersebut, bantuan yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat diambil kembali oleh penerima.
Perlu diketahui, BSU dapat dicairkan di Kantor Pos Cabang Utama atau KC.
Syarat Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos
-KTP asli dan fotokopi
-Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
-QR Code dari aplikasi Pospay
-Nomor HP aktif
Cara Cek BSU di Aplikasi Pospay
Dikutip dari Instagram @posindonesia.ig, berikut cara cek BSU di aplikasi Pospay:
1. Unduh dan Buka Aplikasi Pospay
Langkah pertama, unduh aplikasi Pospay melalui Google Playstore untuk pengguna Android atau Appstore untuk pengguna IOS.
Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi dan arahkan ke halaman login.
2. Akses Menu Bantuan Sosial
Pada halaman login, klik ikon huruf "i" yang berada di pojok kanan bawah layar.
Selanjutnya, pilih menu "Bantuan Sosial" (terletak di urutan kedua dari bawah).
3. Pilih Jenis Bantuan dan Masukkan NIK
Setelah masuk ke menu bantuan sosial, pilih opsi "Bantuan Subsidi Upah 2025".
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU.
4. Verifikasi dan Pengisian Data
Jika kamu terdaftar sebagai penerima bantuan, lanjutkan dengan memfoto KTP sesuai instruksi.
Setelah itu, isi formulir data diri sesuai dengan informasi yang tertera di KTP kamu.
5. Persetujuan Syarat dan Ketentuan
Setelah data terisi, klik menu "Lihat Syarat dan Ketentuan".
Kamu akan diarahkan ke halaman "Persetujuan Pemrosesan Data".
Pilih "Terima", lalu klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan proses.
6. Penerimaan QR Code dan Pengambilan Bantuan
Jika semua langkah selesai dan berhasil, sistem akan mengeluarkan QR Code sebagai bukti verifikasi.
Kamu dapat membawa QR Code tersebut dan datang ke Kantor Pos terdekat untuk proses verifikasi akhir dan pengambilan bantuan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos, Catat Jadwalnya
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non-Formal, 253.407 Pendidik Terdaftar |
![]() |
---|
Cara Mudah Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos |
![]() |
---|
Penghasilan Rp35 Juta Sebulan, 35 Anggota DPRD Purwakarta Jabar Terima BSU |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU Diperpanjang, Calon Penerima Segera Cairkan di PT Pos |
![]() |
---|
Jangan Lupa Bawa KTP! Berikut Cara Mudah Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.