Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Sulsel

Baru, Siswa SMA di Sulsel Tidak Hafal Quran Tidak Naik Kelas? SMA di Makassar Terapkan Setor Hafalan

Menghafal Al-Qur’an oleh Kadis Pendidikan disebut dapat meningkatkan daya ingat, konsentrasi, dan kemampuan belajar anak.

Ist
HAFAL AL-QURAN - Kepala Sekolah SMAN 2 Makassar Syafruddin (kiri), Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin (Kanan). SMAN 2 Makassar sudah memiliki skema menerapkan edaran hafal Al-Quran. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan surat edaran siswa SMA menghafal quran. 

Surat Edaran (SE) tentang hafalan Al-Quran bernomor 100.3.4/3300/DISDIK.

Kepala sekolah SMA SMA di Kota Makassar sudah menerima surat edaran tersebut. 

Apakah menghafal quran ini jadi syarat kelulusan siswa SMA di Sulsel?

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin menjelaskan hafalan bukan ketentuan anak untuk lulus atau tidak lulus atau naik kelas.

Hanya saja menghafal Al-Qur’an dapat meningkatkan daya ingat, konsentrasi, dan kemampuan belajar anak.

“Kita berharap para siswa atau siswi khususnya yang beragama Islam bisa rutin untuk membaca Al Quran, yang agama lain menyesuaikan dengan peraturan sekolah masing masing. Pada intinya guna menuntaskan buta aksara dilingkungan sekolah dalam membaca Al-Quran,” kata Iqbal Nadjamuddin.

Iqbal Nadjamuddin berharap dengan program ini merutinkan anak anak untuk menghafal dan mengaji itu yang dilaksanakan.

SMA Kota Makassar Bersiap

Edaran ini pun telah diterima para Kepala Sekolah SMA se-derajat di Sulsel.

Terhitung mulai Tahun Pelajaran (TP) 2025/2026 para guru dan siswa diharapkan menghafal Al-Qur’an.

Kepala SMAN Negeri 2 Makassar Syafruddin sudah siap menjalankan edaran tersebut.

Penyusunan skema penerapan hafalan sedang disusun pihak sekolah.

"(Mekanismenya) Ada daftar setoran hafalan yang akan disetor ke guru agama masing-masing," kata Syafruddin pada Rabu (9/7/2025).

Nantinya siswa akan dipantau secara rutin perkembangan hafalan oleh guru agama.

Lembaran hafalan akan memuat daftar surah yang telah dihafal para siswa.

Surat edaran menjelaskan strategi hafalan para siswa. Bagi siswa kelas XII (12) TP 2025/2026 menghafal juz 30 hingga tamat.

Sebelum tamat jenjang SMA, siswa kelas 12 saat ini harus menghafal juz 30.

Satu tingkat di bawahnya, siswa Kelas XI (11) TP 2025/2026 diminta menghafal juz 30 saat ini. Kemudian menghafal Juz 29 pada saat naik di kelas XII tahun berikutnya.

Sehingga bisa meraih hafalan 2 Juz hingga tamat sekolah.

Sementara bagi siswa baru atau siswa Kelas X TP. 2025/2026, harus hafal 3 juz hingga lulus.

Mulai dari menghapal juz 30 pada tahun pertama, dilanjutkan menghapal Juz 29 pada saat di kelas XI tahun berikutnya serta menghafal Juz 28 pada saat di kelas XII.

Kepala SMAN 5 Makassar Sudirman Kadir sendiri juga sudah menerima arahan tersebut.

Namun pihaknya belum menentukan skema penerapan hafalan.

"Baru saya mau rapatkan di awal tahun ajaran baru nanti. Skema dan teknisnya bagaimana agar berjalan sesuai dengan yang di harapkan," tegasnya kepada Tribun-Timur.com pada Rabu (9/7/2025).

Meski begitu, Sudirman menilai kebijakan ini sebagai langkah positif.

"Inikan Bagus peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada siswa," jelasnya.

Melalui program ini siswa memang diharapkan lebih mengenal nilai-nilai Al-Quran.

Tujuannya bisa diterapkan dalam lingkup sekolah dan masyarakat.

Kata Akademisi

Lebih jauh, program ini dinilai bisa menjadi ekstrakurikuler di sekolah.

Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Sukri menilai kebijakan menghafal Al-Quran ini cukup bagus.

Setidaknya sebagai seorang muslim menghafal Al-Quran mampu meningkatkan keimanan siswa.

"Saya kira memang sebagai muslim bagus, menghapal Al-Quran itu bagus," jelas Prof Sukri pada Rabu (8/7/2025).

Sebagai sebuah kebijakan pemerintah, aturan ini disebutnya perlu disertai target secara institusi.

Sebab telah dituangkan dalam sebuah program. Menurutnya, kebijakan hafalan ini lahir dari sebuah aturan, bukan sekedar kesadaran diri siswa.

Meskipun secara individu menguntungkan siswa, namun sebagai program kebijakan ini perlu berdampak pada institusi.

Sehingga menurut Prof Sukri perlu ada capaian target jelas secara institusi dari program ini yang bisa menjadi ukuran evaluasi.

"Kalau kita bikin inikan dalam rangka pelaksanaan kebijakan bukan kesadaran diri masing-masing. Tentu kebijakan ada tujuannya, terus nanti harus di evaluasi apakah tujuan sampai," jelas Pengamat bidang Politik dan Pemerintahan ini. 

Menurutnya menghafal Al-Quran tentu sangat bermanfaat bagi umat muslim.

Hanya saja sebagai kebijakan, aturan ini dinilai tidak boleh hanya sekedar seremonial.

Guna mengukur itu, perlu ada perubahan nyata dalam institusi dengan lahirnya kebijakan menghafal Al-Quran.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved