Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Maros Sudah Bisa Urus KTP dan Kartu Keluarga di 7 Kecamatan, Terbaru Moncongloe dan Mallawa

Pelayanan adminduk sebelumnya hanya tersedia di lima kecamatan, kini sudah merambah ke tujuh kecamatan. 

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
MAROS - Kepala Disdukcapil Maros, Noralim. Pemerintah Kabupaten Maros meluncurkan perluasan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di dua kecamatan baru, Rabu (9/7/2025). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros meluncurkan perluasan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di dua kecamatan baru, Rabu (9/7/2025).

Pelayanan Adminduk sebelumnya hanya tersedia di lima kecamatan, kini sudah merambah ke tujuh kecamatan. 

Warga di tujuh kecamatan tak perlu lagi ke Maros kota jika ingin urus Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Maros, Noralim mengatakan dua kecamatan tambahan tersebut adalah Kecamatan Moncongloe dan  Mallawa.

“Alhamdulillah, ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dari sebelumnya hanya lima kecamatan, sekarang sudah tujuh,” katanya.

Adapun lima kecamatan lebih dulu mendapatkan pelayanan Adminduk adalah Kecamatan Bontoa, Bantimurung, Cenrana, Marusu, dan Tanralili.

20250709 Disdukcapil Maros.
DISDUKCAPIL MAROS - Suasana pelayanan di kantor Disdukcapil Maros. Pemerintah Kabupaten Maros meluncurkan perluasan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di dua kecamatan baru, Rabu (9/7/2025).

Dengan penambahan dua kecamatan ini, kata dia, pihaknya menargetkan seluruh wilayah Kabupaten Maros dapat dilayani secara merata.

“Insyaallah, target kita 14 kecamatan dan 103 desa atau kelurahan bisa terlayani semua. Ini juga sesuai dengan arahan Bapak Bupati agar pelayanan lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Meski layanan sudah berjalan, Noralim mengakui pihaknya masih menemui sejumlah kendala teknis di lapangan. 

Di antaranya, masalah jaringan internet dan aplikasi yang kerap lambat, serta keterbatasan sumber daya manusia.

“Saat ini di tiap kecamatan hanya tersedia satu operator yang harus menangani 24 jenis layanan. Jadi memang sangat terbatas. Tapi insya Allah ke depan kita akan manfaatkan tenaga PPPK paruh waktu untuk memperkuat tim,” jelasnya.

ADMINDUK - Pemerintah Kabupaten Maros meluncurkan perluasan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di dua kecamatan baru, Rabu (9/7/2025)
ADMINDUK - Pemerintah Kabupaten Maros meluncurkan perluasan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di dua kecamatan baru, Rabu (9/7/2025) (Kompas.com)

Ia pun meminta kesabaran masyarakat jika dalam proses pelayanan terjadi antrean atau keterlambatan.

“Pelayanan di kecamatan tetap kita back-up dari Mal Pelayanan Publik (MPP) dan kantor Disdukcapil. Jadi masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan,” katanya.

Program ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Maros dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan mudah dijangkau masyarakat hingga ke pelosok.

Salah satu warga Moncongloe, Nurlina (36),menyambut baik perluasan layanan Adminduk ini.

Menurutnya hal tersebut sangat memudahkan warga.

“Biasanya saya harus ke Maros kota, antre lama dan keluar ongkos. Sekarang lebih dekat, pelayanannya juga cukup cepat,” ujar Nurlina.

Namun ia berharap layanan bisa ditingkatkan.

“Kadang aplikasinya lambat, jaringan juga sering bermasalah. Tapi tetap lebih baik karena tidak perlu jauh-jauh ke pusat,” katanya. (*/tribun-timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved