Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Hey, Pajak Parkirta Bos!

Pajak penjualan, pajak pembelian, pajak penghasilan, dan pajak-pajak lainnya semua ada aturannya.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Abdul Gafar Pendidik di Departemen Ilmu Komunikasi Unhas Makassar 

Oleh: Abdul Gafar

Pendidik di Departemen Ilmu Komunikasi Unhas Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM - NEGERI ini dibangun dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berusaha keras agar perolehan pajak dapat tercapai sesuai target.

Berbagai jenis pajak wajib kita bayarkan kepada pemerintah. Mulai dari pajak bumi dan bangunan hingga pajak yang bergerak semisal pajak kendaraan bermesin, baik roda 2 maupun roda lainnya.

Pajak penjualan, pajak pembelian, pajak penghasilan, dan pajak-pajak lainnya semua ada aturannya.

Terkenallah negeri kita sebagai ‘negara pajak’.

Maka banyak orang yang bergerak di bidang perpajakan hidupnya ‘mewah’ bergelimang duit. Apalagi kalau mereka pandai ‘menyulap’ pajak dengan cara kongkalikong dengan pihak wajib pajak.

Senin lalu 7/7, harian ini memuat berita tentang pajak parkir dari Perumda Parkir Makassar Raya.

Rencana pemberlakuannya nanti 2027. Namun muIai sekarang ditiup-tiupkan agar terasa hembusannya.

Pengelola parkir berada di bawah naungan pemerintah kota. Bagi pengelola penting untuk memerlihatkan kepada pemerintah bahwa mereka pandai mencari uang.

Rencana perumda parkir menyasar pembayaran pajak melalui perpanjangan STNK. Hitungannya

untuk kendaraan roda 2 dikenakan pembayaran sebesar Rp365.000 pertahun atau Rp1.000 perhari.

Kemudian untuk roda 4 dikenakan pembayaran sebesar Rp730.000 pertahun atau Rp2.000 perhari.

Untuk kendaraan yang beroda lebih dari 4 tarif parkirnya berapa? Anggapan dari perumda parkir, bahwa setiap orang parkir setiap hari di berbagai tempat.

Biaya parkir ini berlaku di semua wilayah yang dikelola pemerintah kota, kecuali tempat-tempat tertentu.

Potensi pendapatan parkir ini berdasarkan hitungan yang jelas. Hitungan-hitungan yang mereka gunakan data dari Ditlantas Polda Sulawesi Selatan perdesember 2024, bahwa di Makassar terdapat kendaraan roda 2 sebanyak 1.638.256 unit.

Potensi pendapatan ditemukan angka Rp597,9 miliar. Sedangkan untuk roda 4 sebanyak 349.973 unit dengan pendapatan pajak parkir sebesar Rp255 miliar. Total pendapatan setahun berkisar Rp800-an miliar. Fantastis!

Rencana Perumda Parkir Makassar Raya untuk menarik pajak lewat perpanjangan STNK sungguh cerdas sekaligus cerdik.

Ada semacam ‘pemaksaan’ yang mesti dibayarkan.

Seharusnya ada kerja sama dengan pihak lainnya. Masyarakat harus berpikir dan bekerja keras agar pajak STNK dan pajak parkir dapat terbayarkan.

Harus ada pembahasan yang jelas, terang, transparan, dapat dipertanggungjawabkan serta tidak memberatkan masyarakat.

Wakil Rakyat harus bertindak sebagai Wakil Rakyat yang Sebenarnya. Beban masyarakat sudah cukup banyak yang dipikul. Jangan sampai terpukul lagi kehabisan napas berdarah-darah hingga knock- out.

Pemerintah harus membuat kebijakan yang baik, bukan malah memunculkan kebejatan.

Kabar rencana penggabungan pajak STNK dengan pajak parkir cukup meresahkan.

Benarkah informasi itu akan diwujudkan? Apakah hitungan-hitungan perumda parkir mengaitkan berapa besar penghasilan masyarakat? Menurut Harian Fajar Makassar selasa 8/7 data kemiskinan di Sulawesi Selatan cukup memprihatinkan.

Terdapat 4,9 juta warga Sulawesi Selatan berpotensi kategori miskin dari populasi 9,4 juta orang .

Seorang kawan pensiunan PNS cukup resah dan gelisah. Apakah ia nantinya akan mampu membayar STNK berikut pajak parkir? Ia memiliki sebuah sepeda motor dan mobil tua.

Motornya dikenakan pajak sebesar Rp185.000 setahun. Sementara pajak parkir sebesar Rp365.000 setahun. Total Rp550.000. Kemudian mobil tua pajaknya sebesar Rp700-an ribu.

Ditambah pajak parkir sebesar Rp7.30.000. Total Rp1.430.000. Gaji pensiunan tidak sampai Rp5 juta sebulan dengan tanggungan 1 isteri, anak, dan sejumlah cucu.

Tidakkah ini termasuk ‘rencana pembunuhan’ secara pelan-pelan tetapi pasti? Sepeda motor yang digunakan hanya berputar dalam kompleks perumahan.

Hanya sekali-sekali ke luar, maklum sudah lansia. Begitu pula mobil tuanya jarang digunakan. Untung kalau sekali dalam sepekan dikendarai.

Lalu dengan kenyataan ini, apakah ia harus menanggung beban pajak parkir yang begitu besar? Keterlaluan!

Pengelola jangan mau kejar target. Kalau selama ini ditengarai banyaknya parkir liar dan turunnya preman jalanan, ini yang justru harus ‘dibasmi’.

Jangan dibebankan kepada masyarakat. Benahi dengan hati dan pikiran yang jernih. Jangan menyusahkan lagi masyarakat yang sudah payah dengan kehidupannya. Sadarjaki bos?

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved