Headline Tribun Timur
Vonis Lunak Mira Hayati
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Editor:
Sudirman
ist
HEADLINE TRIBUN TIMUR - Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Padahal JPU menuntut vonis 6 tahun penjara.
Mira Hayati, terdakwa kasus skincare berbahaya, menjalani sidang tuntutan di PN Makassar, Selasa (3/5).
Ia hadir mengenakan busana serba putih, didampingi kuasa hukum dan keluarganya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono.
Jaksa Yusnikar membacakan tuntutan, menyatakan Mira bersalah memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Jaksa menuntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, berpotensi membahayakan kesehatan, tidak berhati-hati.
Mira pernah ditegur BPOM, tapi tetap mengedarkan produk berbahaya. Hal meringankan, bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.