Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kantor Desa Digeruduk Gara-gara Warga di Barru Caplok Tanah Kuburan

Ratusan warga Desa Batu Pute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, mendatangi kantor desa, Senin (7/7/2025).

Tayang:
Penulis: Darullah | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/DARULLAH
GERUDUK KANTOR DESA - Ratusan warga menggeruduk Kantor Desa Batu Pute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Senin (7/7/2025). Mereka mempersoalkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Ujunge yang kini diklaim sebagai milik pribadi oleh seorang warga. 

BARRU, TRIBUN-TIMUR.COM - Ratusan warga Desa Batu Pute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, mendatangi kantor desa, Senin (7/7/2025).

Mereka menghadiri musyawarah terkait polemik lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Ujunge, yang kini diklaim sebagai milik pribadi oleh seorang warga.

Kedatangan masyarakat bertujuan menyaksikan langsung mediasi antara pihak pemerintah desa, perwakilan warga, dan kuasa hukum dari pihak yang mengklaim lahan TPU Ujunge.

Persoalan ini mencuat setelah area TPU Ujunge dipagari dan dipasangi papan informasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah tanah milik pribadi.

Dalam papan tersebut juga tertulis larangan beraktivitas, termasuk melakukan pemakaman di lokasi itu.

Tindakan pemagaran tersebut menuai protes keras dari warga.

Pasalnya, lokasi TPU Ujunge telah digunakan puluhan tahun sebagai tempat pemakaman umum warga Desa Batu Pute.

“Kami menolak adanya papan larangan itu. Ini kuburan warga yang sudah puluhan tahun ada di sini,” kata Jumi, salah satu warga yang hadir dalam musyawarah.

Ia berharap pagar yang telah dibangun segera dibuka dan TPU kembali difungsikan seperti sediakala.

“Kita berharap pagar di lokasi TPU segera dibuka, dan kembali difungsikan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Kepala Desa Batu Pute, Jaharuddin, mengatakan pihaknya saat ini masih dalam tahap mediasi dan belum menghasilkan keputusan akhir.

“Belum ada keputusan karena kami masih menunggu pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak yang merasa memiliki lahan tersebut,” ujar Jaharuddin.

Ia menambahkan, pihak desa belum menerima bukti otentik dari pengklaim, seperti dokumen sah atas tanah tersebut.

“Kami berharap kuasa hukum bisa menyiapkan dan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah untuk dibahas di jalur mediasi,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak yang mengklaim lahan TPU Ujunge, Makmur Raona, menyebut kliennya memiliki bukti kepemilikan berupa dokumen rincik dan bukti pembayaran pajak.

“Dalam waktu dekat, kami akan serahkan bukti-bukti yang dimiliki klien kami,” ujarnya.

Menurut Makmur, lahan yang kini digunakan sebagai TPU memiliki luas 21 are, sesuai yang tercantum dalam dokumen resmi yang dimiliki kliennya.

“Luas lahan di sana sesuai dokumen kepemilikan, yakni 21 are,” ungkapnya.

Polemik ini masih berlanjut dan menunggu hasil mediasi selanjutnya untuk menentukan status hukum lahan tersebut, sekaligus memastikan hak masyarakat atas akses pemakaman tidak terganggu.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved