Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kadis Pendidikan Sidrap Mundur

Faizal Sahuddin Lepas Jabatan Kadis Pendidikan Sidrap, Sekda: Sudah Diajukan ke BKN

Faizal Sahuddin mundur dari jabatannya sebagai Kadis Dikbud Sidrap. Pemkab Sidrap segera proses penunjukan pelaksana tugas.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Diskominfo Sidrap
PEJABAT MUNDUR – Faizal Sahuddin mundur dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap. Pemkab segera menunjuk pelaksana tugas. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Faizal Sahuddin, mengundurkan diri dari jabatannya.

Pemkab Sidrap kini menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Diketahui, Faizal mengajukan pengunduran diri per 1 Juli 2025.

Alasannya, ingin fokus memulihkan kondisi kesehatan.

“Semua keputusan saya untuk istirahat sejenak, biar fokus mengembalikan stamina sambil menunggu perintah selanjutnya,” kata Faizal saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (7/7/2025).

Ia menyatakan tetap menjadi ASN Pemkab Sidrap dan siap menerima segala konsekuensinya.

“Sudah menghadap (Bupati Sidrap). Iye, siap kalau ada perintah dari atasan,” ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Husni Syam Mundur dari Sekda Parepare

Terpisah, Penjabat Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, mengatakan surat pengunduran diri Faizal sudah diteruskan ke BKN.

Saat ini, jabatan Kadis Dikbud Sidrap diisi pelaksana harian sambil menunggu penunjukan Plt.

“Belum ada (Plt). Sesuai mekanisme BKN, pengunduran diri pejabat pimpinan tinggi (JPT) diteruskan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis. Setelah itu baru ditunjuk Plt,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengisian sementara dapat dilakukan dengan menunjuk salah satu pejabat administrator di lingkungan Dinas Dikbud.

Andi Rahmat juga menyampaikan, Faizal tetap akan berkontribusi di pemerintahan Sidrap.

“Menurut penyampaian kepada pimpinan, beliau ingin fokus untuk kesehatan dan tetap akan berkontribusi di pemerintahan sesuai penugasannya ke depan,” ujarnya.

“Sikap Pemda karena ini pengajuan dari yang bersangkutan, maka tetap diproses sesuai mekanisme. Pemerintahan tetap berjalan, khususnya di bidang pendidikan,” pungkasnya. (*)

 


Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved