Makassar Mulia
Pemkot Makassar Tak Terima ASN Pindahan Per Juli 2025
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar memberlakukan moratorium atau pemberhentian sementara proses mutasi atau pindah Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh perangkat daerah.
Moratorium tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah/Mutasi PNS ke lingkungan Pemkot Makassar.
Edaran tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPMSDMD) Kota Makassar Kamelia Thamrin Tantu menyampaikan, moratorium ini berlaku mulai 1 Juli 2025.
Moratorium mutasi dilakukan dalam rangka penataan ulang distribusi pegawai, rasio belanja pegawai, serta evaluasi jabatan dan beban kerja pada masing-masing perangkat daerah.
"Saat ini kami sedang melalukan penataan distribusi pegawai, termasuk mengurangi beban belanja pegawai," ucap Kamelia Thamrin, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: 3.217 Honorer Pemkot Makassar Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Moratorium ini juga berlaku bagi usulan mutasi yang sedang dalam proses.
Termasuk usulan yang sudah mendapatkan surat Permintaan Persetujuan oleh Wali Kota Makassar namun belum mendapat pertimbangan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Usulan yang belim dapat Pertek BKN jiga tidak dapat dilanjutkan prosesnya mulai tanggal 1 Juni 2025," jelasnya.
Kebijakan ini berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pemkot Makassar Hemat Belanja Pegawai
Diketahui, alokasi anggaran belanja pegawai Pemkot Makassar tahun 2025 sebesar Rp1, 95 triliun dari total anggaran belanja daerah sebesar Rp5, 68 triliun.
Porsi belanja pegawai Pemkot Makassar 2025 34,4 persen dari APBD atau belanja daerah.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Makassar Muhammad Ilham Rasul menyampaikan, salah satu yang membebani belanja pegawai adalah honorer.
Untuk itu, Pemerintah Kota Makassar telah melakukan penataan honorer, 3.734 honorer atau laskar pelangi telah dirumahkan.
Kebijakan ini mengacu pada aturan pemerintah dimana seluruh pemerintah daerah diminta menyelesaikan atau melakukan penataan honorer.
"3.734 honorer telah dirumahkan terhitung Juni 2025. Ini diharapkan mengurangi beban belanja pegawai," jelasnya.
Pengangkatan Pegawai dengan Perut Kerja (PPPK) jadi salah satu solusi untuk mengurangi belanja pegawai.
Selain itu belanja pegawai juga diminimalisir dengan jumlah pensiunan yang mencapai 500 setiap tahunnya
"Kan rata-rata pensiunan itu 500 per tahun, ini bisa mengurangi beban belanja pegawai," tuturnya.
Aturan belanja pegawai maksimal 30 persen berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). (*)