Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi

Cerita Mahasiswi Dapat Transferan Rp 1,2 Miliar dan Berakhir Panggilan KPK, Sebelumnya Ada OTT

Bermula dari transferan uang Rp 1,2 miliar yang masuk ke rekening mahasiswi Dinda tanpa sepengetahuannya. 

HAI
UANG KORUPSI - Mahasiswi asal Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan terseret kasus dugaan korupsi jadi perhatian. Dinda syok terima transferan Rp1,2 miliar di rekeningnya. 

Dinda mengaku memang membuat rekening yang khusus untuk keperluan operasional pekerjaannya sebagai konsultasi perpajakan.

"Rekening ini biasanya digunakan untuk berbagai transaksi finansial yang jumlahnya kecil–kecil seperti pembayaran upah jasa sebagai konsultan dan pembelian ATK," kata Dinda, dikutip dari Sripoku.com, Jumat (20/6/2025).

Awalnya Dinda mengira uang yang masuk ke rekeningnya ini untuk sisa uang jasa konsultan yang belum dibayar Pablo.

”Aku kaget ternyata ada dana Rp 1,2 M, lalu hari itu juga saya diperintahkan mencairkan dana tersebut dan menyerahkan kepada pihak yang ada hubungan dengan pemilik perusahaan” jelas Dinda.

Uang yang ditarik dari dua bank itu lalu diserahkan dua kali pertama diserahkan Rp 800 juta lebih tanpa ada saksi.

Karena merasa ada yang janggal, Dinda lantas membawa saksi saat menyerahkan uang senilai Rp 300 juta lebih dalam penyerahan ke-2.

Setelah kasus OTT KPK ini semakin ramai, selanjutnya Dinda dan temannya Maulana (sesama konsultan perpajakan) berinisiatif datang ke gedung merah putih.

"Kami datang untuk menginformasikan tentang uang Rp1,2 miliar. Karena kami khawatir uang tersebut ada kaitanya dengan kasus yang sedang ditangani KPK

Akhirnya berawal dari situlah kini Dinda dan temannya Maulana diperiksa sebagai saksi terkait  kasus OTT KPK suap di lingkungan  PUPR  Kabupaten OKU.  

Dinda dan Maulana dimintai keterangan saksi dari pihak Pablo yang kini sudah menjalani proses persidangan di  Pengadilan Tipikor Palembang.

para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Tribun Lampung

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved