Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bulog

Kehebatan Letjen Novi Helmy, Hanya 5 Bulan Jadi Dirut Bulog Buat Cadangan Beras Sampai 3,7 Juta Ton

Meski terjadi pro kontra saat ini, mantan Direktur Utama Bulog Letjen Novi Helmy membuat catatan prestisius. 

Editor: Muh Hasim Arfah
TNI AD
KEMBALI KE BARAK - Letnan Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya memimpin acara kegiatan Bimbingan Teknis Ketahanan Pangan TA 2025 di Yonif 315/Grd Kota Bogor, Jawa Barat. Novi Helmy Prasetya kembali ke barak. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Meski terjadi pro kontra saat ini, mantan Direktur Utama Bulog, Letjen Novi Helmy Prasetya membuat catatan prestisius. 

Perum Bulog menorehkan capaian luar biasa sepanjang tahun 2025. 

Dalam kurun lima bulan pertama, Bulog berhasil mencetak rekor serapan beras dan stok cadangan tertinggi dalam sejarah modern Indonesia, melebihi capaian era Orde Baru.

Hingga Mei 2025, stok cadangan beras Bulog mencapai 3,7 juta ton, tertinggi sejak lembaga ini berdiri tahun 1969. 

Angka tersebut naik drastis dari 1,7 juta ton di awal tahun.

Tidak hanya itu, serapan beras dari petani lokal juga menembus 2,1 juta ton, angka tertinggi dalam kurun sepuluh tahun terakhir.

Direktur Utama Perum Bulog, Novi Helmy Prasetya, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kolaborasi aktif antara Bulog, petani, pemerintah daerah, serta aparat TNI dan penyuluh pertanian.

“Kami menerapkan pendekatan jemput gabah langsung ke sawah, agar hasil panen petani bisa terserap maksimal tanpa hambatan distribusi,” ujarnya dalam peringatan HUT ke-58 Bulog, 18 Juni lalu.


Penjelasan TNI 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi mengungkapkan dibalik kembalinya Letjen Novi Helmy ke dinas militer aktif setelah menuntaskan jabatannya sebagai Direktur Utama Perum Bulog

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses dan pertimbangan, termasuk pilihan pribadi Novi Helmy untuk tetap mengabdi di institusi militer. 

"Letjen Novi Helmy telah memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI," ungkap Kristomei, kepada Kompas.com, Jumat (4/7/2025). 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 47 mengatur bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur undang-undang tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif.

Dalam konteks ini, kata Kristomei, Letjen Novi memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya sebagai prajurit TNI.

"Atas dasar kepentingan organisasi, pembinaan personel dan pertimbangan keputusan Letjen TNI Novi Helmy tersebut, Panglima TNI bersurat ke Menteri BUMN per tanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan persetujuan penarikan personel TNI atas nama Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari penugasan di Perum Bulog," ujar Kapuspen. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved