DPRD Sulsel Desak Disdik Bentuk Posko Pengaduan Siswa Tak Lolos SMA Negeri
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Yeni Rahman, menyusul tingginya jumlah siswa lulusan SMP sederajat yang gagal masuk sekolah
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – DPRD Sulsel mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel segera membentuk posko pengaduan khusus bagi calon siswa yang tidak diterima di sekolah negeri pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Yeni Rahman, menyusul tingginya jumlah siswa lulusan SMP sederajat yang gagal masuk sekolah di bawah naungan Pemprov Sulsel.
Ia mengatakan bahwa banyak aduan masyarakat yang masuk, terutama di Kota Makassar, mengenai anak-anak yang tidak mendapatkan tempat di SMA/SMK negeri.
"Harus memang dari Disdik Sulsel, harus ada tempat pengaduan, kalau ada anak-anak yang tidak lulus, supaya betul-betul ada datanya," kata Yeni Rahman di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (3/7/2025).
"Dan orang tua juga bisa tahu, dia bisa tahu, oh kalau tidak lulus di sini, jadi di mana kodong anakku jika mau masuk tempat sekolah,” tambahnya.
Ini penting agar setiap siswa dan orang tua yang merasa dirugikan bisa menyampaikan keluhannya secara langsung.
Legislator PKS itu mengungkapkan, khusus di Kota Makassar, jumlah lulusan jenjang SMP sederajat mencapai 20.431 siswa.
Rinciannya, SMP negeri sebanyak 12.105 siswa, SMP swasta 8.326 siswa, dan madrasah tsanawiyah (MTs) 2.634 siswa.
Angka itu bahkan belum termasuk data dari kabupaten/kota lainnya di Sulsel.
Namun daya tampung sekolah negeri di Makassar sangat terbatas.
Data yang dihimpun menunjukkan, kuota untuk SMA negeri hanya 8.208 siswa.
SMK negeri 4.105 siswa, dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) hanya 1.296 siswa.
Total daya tampungnya hanya 13.609 siswa.
Artinya, masih ada sekitar 6.822 siswa lulusan SMP sederajat di Makassar yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Data Disdik Sulsel bahkan menyebutkan total 10.752 pendaftar dinyatakan tidak lulus seleksi masuk sekolah negeri tahun ini.
Jumlah yang tidak tertampung ini cukup besar.
Sehingga Yeni mengaku harus ada langkah cepat dan tanggap dari Pemprov Sulsel.
Sebab, jangan sampai siswa-siswa tersebut tidak melanjutkan pendidikan hanya karena sistem yang tidak ramah terhadap kondisi riil di lapangan.
Yeni menegaskan bahwa Disdik Sulsel harus hadir memberikan jaminan solusi dan kepastian bagi para orang tua yang kebingungan anaknya tak diterima di sekolah negeri.
Ia juga meminta agar Disdik menjalin kerja sama dengan sekolah swasta yang bersedia menampung siswa dengan ketentuan tanpa pungutan biaya tambahan.
“Harus ada jaminan dari Disdik Sulsel. Jadi Disdik yang membuat kerja sama dengan sekolah swasta yang siap menampung anak yang tidak lulus dengan catatan tidak dikenakan lagi biaya pembangunan, tidak lagi dikenakan biaya SPP. Itu kan yang biasa jadi beban orang tua,” lanjutnya.
Lebih jauh, Pemprov Sulsel juga diminta agar memperhatikan kualitas guru di sekolah swasta.
“Untuk ke depannya, pemerintah provinsi dalam hal ini Disdik harus memperhatikan kualitas guru di sekolah swasta dengan memberikan pelatihan, menambah kapasitas, dan lain-lain,” ujarnya.
Menurut Yeni, solusi awal sudah muncul dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sekolah swasta di Makassar.
Mereka telah sepakat memberi keringanan berupa pembebasan SPP bagi siswa tak tertampung di sekolah negeri.
“Jadi, solusi untuk yang tidak lulus, ya diarahkan saja ke sekolah swasta. Dan yang bagusnya lagi, dari rapat MKKS, sekolah swasta itu, ada 35 sekolah swasta yang sepakat untuk menggratiskan anak-anak masuk, jadi tidak ada SPP. Itu langkah yang mereka ambil supaya sekolahnya juga bisa hidup,” jelasnya.
Terkait zonasi dan jarak, Yeni mengimbau agar sekolah swasta juga menampilkan informasi peta wilayah penerimaannya secara transparan.
“Jadi sekolah swasta kan juga mereka sudah buat perzonasi. Jadi itu adalah menu yang ditampilkan swasta, yang silakan orang tua untuk melihatnya,” kata Yeni.
Sementara itu, Disdik Sulsel membuka peluang penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri.
Hal ini menyusul tingginya jumlah peserta didik yang belum tertampung pada SPMB 2025.
Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Najmuddin, mengatakan penambahan rombel masih memungkinkan dilakukan.
Namun tetap melalui mekanisme dari Kementerian Pendidikan.
“Kalau itu dimungkinkan, tapi tentu dengan persetujuan dari pusat. Karena kementerian sudah menetapkan jumlah rombel untuk seluruh sekolah di Indonesia, termasuk di Sulsel,” katanya.
Menurutnya, jika ada desakan masyarakat karena masih banyak anak belum tertampung di sekolah negeri, pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan penambahan rombel.
“Misalnya kita mau arahkan ke sekolah swasta tapi orang tua tetap maunya di sekolah negeri, ya kita akan pertimbangkan. Tapi syaratnya, kita lihat dulu apakah sekolah itu masih punya ruang kelas atau tidak," ungkapnya.
"Kalau tidak ada, ya tidak memungkinkan, karena mau belajar di mana kalau kelasnya tidak ada,” tambah Iqbal.
Iqbal juga mengimbau para orang tua agar terbuka menyekolahkan anak di sekolah swasta, terutama jika sekolah negeri di sekitar tempat tinggal sudah penuh.
“Silakan pilih sekolah swasta yang dekat rumahnya. Jangan memaksakan masuk ke negeri kalau kapasitasnya sudah tidak mencukupi,” ujarnya.
Jika memungkinkan untuk penambahan rombel, lanjut Iqbal, kebijakan ini berlaku untuk semua sekolah, bukan hanya daerah tertentu.
“Kalau ada peluang dan ruangnya memungkinkan, tentu akan kita usulkan sesuai aturan. Tapi kembali lagi, ini butuh persetujuan pusat,” jelasnya.(*)
Yamaha Indonesia Buka Lowongan Kerja 36 Posisi, Terima Tamatan SMA SMK D3 S1 |
![]() |
---|
Luwu Raya Tak Kebagian Proyek Jalan Rp2,45 Triliun, DPRD Sulsel Protes |
![]() |
---|
8 Daerah Nihil Proyek Jalan Rp2,3 Triliun Era Gubernur Andi Sudirman, DPRD Sulsel: Tak Adil! |
![]() |
---|
Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 S2 - PT Indofood Cari Karyawan Baru 224 Posisi Agustus 2025, Cek Syarat |
![]() |
---|
Belasan Tahun Langganan Banjir, Warga Perumnas Antang Makassar Geruduk DPRD Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.