Hasto Tersangka KPK
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Terus Usap Dagu hingga Tatap Jaksa KPK
JPU KPK menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Editor:
Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan.
"Dengan pesan Mas Hasto ngasih 400 nih, yang 600 Harun katanya, dan duitnya sudah dipegang oleh saksi Donny Tri Istiqomah," jelas jaksa.
Pada percakapan WhatsApp itu, saksi Donny Tri Istiqomah kata jaksa juga menyampaikan pesan, 'Sisanya katanya di Harun, kata MHK,'" imbuh jaksa. Selanjutnya, saksi Saeful Bahri kata jaksa membalas pesan dengan menyampaikan, 'Barusan MHK call, itu dulu katanya,'. Dan dijawab saksi Donny Tri Istiqomah 'oke,' dengan percakapan pesan lengkap WhatsApp dianggap dibacakan terlampir dalam surat tuntutan. (tribun network/mat/yud/wly)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.