Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasto Tersangka KPK

Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Terus Usap Dagu hingga Tatap Jaksa KPK

JPU KPK menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Dana Rp 400 Juta

Jaksa KPK juga mengungkapkan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersedia talangi biayai pengurusan PAW DPR Harun Masiku di KPU sebesar Rp 1,5 miliar.

Di persidangan dikatakan uang senilai Rp400 juta telah tersalurkan.

"Berdasarkan percakapan antara Saeful Bahri dengan nomor kontak Saeful dan kepada terdakwa dengan nama kontak Mas Hasto New. Pada tanggal 13 Desember 2019, masih pada hari yang sama saksi Saeful Bahri dan saksi Donny Tri Istiqomah melakukan percakapan melalui telepon," kata jaksa di persidangan.

Lanjut penuntut umum dalam percakapan itu disampaikan dana operasional untuk pengurusan Harun Masiku akan ditalangi oleh terdakwa secara penuh sebesar Rp 1,5 milar.

 "Karena Harun Masiku belum bisa menyediakan dana yang dibutuhkan dan tidak ada donatur yang bersedia. Untuk membantu menyediakan kebutuhan dana operasional pengurusan Harun Masiku di KPU," ujarnya.

Sehingga, kata jaksa kebutuhan dana operasional tersebut akan ditalangi oleh terdakwa terlebih dahulu sebesar Rp 1,5 miliar.

"Dengan percakapan, 'saya bilang udah ini,' 'oh iya-iya, sekjen sudah wa' 'sudah wa saya juga. Katanya, mau ditalangin, gitu'. 'Jadi Mas Hasto yang nalangin, full 1,5' 'Yaudah,' 'Kapan katanya sekjen?' 'Hari ini,' 'Kata Harun hari Minggu, dia narik dari SS,'" jelas jaksa.

Dijelaskan jaksa hal itu berdasarkan rekaman percakapan yang telah diputar di persidangan, sebagaimana terlampir dalam surat tuntutan.

"Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019, bertempat di DPP PDIP, saksi Kusnadi menemui saksi Donny Tri Istiqomah. Pada saat itu, saksi Kusnadi buru-buru menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta yang dibungkus amplop warna cokelat di dalam tas ransel warna hitam kepada saksi Donny Tri Istiqomah dengan mengatakan 'Ini ada uang 400 untuk urusan Harun'," kata jaksa di persidangan.

Penuntut umum melanjutkan bahwa kemudian, pada pukul 18.12 WIB sampai dengan 18.31 WIB, saksi Donny Tri Istiqomah mengirim pesan WhatsApp kepada saksi Saeful Bahri. Memberitahukan terdawa Hasto Kristiyanto sudah memberi uang sebesar Rp 400 juta dan sisanya Harun Masiku sebesar Rp 600 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved