Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PUPR Sumut

Diduga Terlibat Kongkalikong, Pukat UGM Desak KPK Periksa Bobby Nasution

Zaenur pun menduga, sejak awal sudah ada kongkalikong dan ada upaya pemufakatan jahat dalam perkara ini.

Editor: Ansar
TribunMedan
KORUPSI PUPR - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting meninjau Tanggul Sungai Dalu-Dalu, Desa Sukaraja dan Bendungan di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumut, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution kini diseret ke dalam kasus korupsi Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang usut proyek pembangunan jalan di Sumut.

Kaepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting dan empat tersangka lainnya mendekam di penjara.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, menegaskan, Bobby Nasution, harus diperiksa KPK untuk mengungkap aliran uang korupsi proyek pembangunan jalan.

Alasannya, karena sebelum ini, Bobby dan para tersangka meninjau langsung proyek jalan di Sumut itu.
 
Zaenur pun menduga, sejak awal sudah ada kongkalikong dan ada upaya pemufakatan jahat dalam perkara ini.

"Harus ya (diperiksa). Kenapa? Karena yang pertama Bobby Gubernur, secara jabatan tentu harus dimintai keterangan. Di tanggal 24 April 2025, Bobby itu offroad bareng-bareng dengan mereka para tersangka ini," ungkap Zaenur, dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (2/7/2025).

"Coba bayangkan ya, tersangka diajak untuk meninjau calon proyek jalan oleh Kepala Dinas PUPR, di situ ada gubernur dan jajarannya. Apakah ini bukan bentuk favoritism? Apakah ini bukan bentuk satu kongkalikong, satu upaya permufakatan jahat?," ungkapnya.

"Jadi sebenarnya tidak ada itu sistem kompetisi di dalam pengadaan barang dan jasanya, karena sejak awal sudah dikondisikan, bahkan calon pengembangnya, calon kontraktornya, calon pemborongnya itu sudah dibawa untuk melihat, ini besok proyek yang akan dijual, akan dilelang, kalian ikutlah untuk ikut bidding melalui e-katalog," imbuhnya lagi.

Maka dari itu, menurut Zaenur, Bobby perlu diperiksa KPK juga karena berkaitan erat dengan kasus ini.

Apalagi, mengingat Bobby juga dekat dengan Topan karena memboyongnya menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut.

"Sehingga, sekali lagi ya, Bobby ini sangat erat kaitannya. Kita belum bicara soal apakah terlibat atau tidak ya secara hukum, apakah ikut menjadi pelaku atau tidak."

"Tetapi, dari sisi keterkaitan, sangat erat, dan sekali lagi Topan ini adalah orang yang dibawa dari Pemkot Medan naik ke PUPR Sumatera Utara, baru menjabat selama 4 bulan tiba-tiba sudah jualan proyek ratusan miliar. Apa tidak perlu gubernurnya diperiksa? Ya wajib gitu," tegas Zaenur.

Diketahui, Topan baru menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut selama empat bulan, terhitung sejak dilantik pada 24 Februari 2025 lalu.

Sebelumnya, Topan diketahui merupakan bawahan Bobby saat menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Respon Bobby

Sebelumnya, Bobby menyatakan bahwa dirinya siap diperiksa KPK jika dipanggil terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut itu.

"Kemarin saya sampaikan sudah jelas ya kalau ada aliran dana ataupun kalau butuh keterangan saya sampaikan kemarin."

"Jangankan gubernurnya, semua ASN semua yang perlu memberikan keterangan dipanggil harus siap, semua bupati, semua ASN kalau perlu dipanggil," kata Bobby di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Sementara itu, terkait dengan kedekatannya dengan Topan, Bobby tidak merespons banyak.

Dia tidak membenarkan atau menampik terkait hubungannya dengan Topan yang disebut dekat itu.

Saat ditanya mengenai hal ini, Bobby sempat memunculkan raut wajah yang kurang mengenakkan dan diam sebentar saat awak media mempertanyakan kedekatannya dengan Topan.

Pada momen itu, Bobby justru menjelaskan, bukan hanya Topan yang dibawa dari Pemkot ke Pemprov Sumut.

"Ya iyalah banyak yang seperti Pak Sulaiman (Inspektorat Sumut), Pak Sutan (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut) yang dibawa dari Medan ke Sumut," tuturnya, Senin (30/6/2026).

Bobby juga menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Topan.

Dia pun memastikan jabatan Kadis PUPR Sumut yang diemban Topan kini dinonaktifkan.

"Pasti dinonaktifkan (Topan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR)," jelas Bobby.

Namun, sampai Senin, Bobby mengaku belum ada pengganti dan pengisi jabatan Kadis PUPR Sumut.

"Enggaklah (tidak akan diberi bantuan hukum kepada Topan). Belum ada (pengisi pengganti jabatan) nanti diinfokan (jika sudah ada pengganti)," ucapnya. 

5 Tersangka

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi pada dua dinas; Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I Sumut

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
  • Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
  • M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
  • M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun.

Atas perbuatan tersebut, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, total nilai proyek setidaknya ada sebesar Rp231,8 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, dalam OTT tersebut, pihaknya berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.

Adapun, dalam giat OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
  • Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Kemudian, perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:

  • Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
  • Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham/Suci)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pukat UGM Sebut Bobby Harus Diperiksa KPK, Duga Ada Kongkalikong dalam Korupsi Proyek Jalan Sumut

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved