Tom Lembong Terdakwa Impor Gula Akhirnya 'Bernyanyi' di Sidang, Peran Jokowi Dibongkar
Tom mengungkap bagaimana awal mula penugasan pembentukan stok dan pengendalian harga gula nasional.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, 'bernyanyi' dalam sidang dugaan korupsi importasi gula.
Tom Lembong seret nama mantan Presiden RI, Jokowi dalam kasus tersebut.
Peran Jokowi sejak awal hingga akhir dibongkar.
Tom Le,bong memiliki kesempatan leluasa dan panjang untuk memberikan keterangan dari sudut pandangnya sendiri saat diperiksa sebagai saksi mahkota, Senin (30/6/2025).
Pada kesempatan itu, Tom Lembong bersaksi untuk eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), terdakwa lain dalam kasus impor gula.
Tom mengungkap bagaimana awal mula penugasan pembentukan stok dan pengendalian harga gula nasional.
Sebut Arahan Jokowi
Menurut Tom, awal mula pihaknya membuka keran impor dan operasi pasar gula berasal dari perintah Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pada kurun Agustus sampai September 2015, pemerintahan Jokowi dihadapkan pada gejolak harga bahan pangan.
Jokowi lalu memprioritaskan sektor perdagangan agar harga komoditas bahan pokok itu bisa dikendalikan.
"Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun perintah Jokowi disampaikan melalui sidang kabinet maupun pertemuan bilateral.
Ditelepon Jokowi
Tidak hanya itu, Tom bahkan mengungkapkan ia beberapa kali dihubungi Jokowi melalui sambungan telepon.
Presiden menanyakan perkembangan upaya mengendalikan harga pangan, termasuk gula pada 2015.
Menurutnya, Jokowi memang biasa menelepon menteri melalui ajudannya.
Kadang-kadang telepon dilakukan saat tengah malam.
"Dan dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui importasi pangan atau melalui kebijakan-kebijakan lainnya," kata Tom.
Pertemuan Empat Mata dengan Jokowi
Menurut Tom, Jokowi bahkan beberapa kali memintanya untuk bertemu empat mata guna membicarakan masalah perdagangan.
Pertemuan biasanya dilakukan di Istana Bogor, Jawa Barat.
Jika pun pertemuan dihadiri orang lain, paling banyak sekitar empat orang.
"Saya biasanya berbincang langsung, termasuk empat mata atau hanya bertiga berempat dengan Bapak Presiden saat itu sekali setiap bulan atau sekali setiap dua bulan," tutur Tom.
Tak Tunjuk Importir Gula
Pada kesempatan yang sama, Tom mengaku tidak cawe-cawe atau ikut campur dalam penunjukan delapan perusahaan swasta yang menjadi importir gula.
Menurut Tom, kewenangan penunjukan itu berada pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Penunjukan delapan importir merupakan aksi korporasi dan bukan wilayah Kementerian Perdagangan.
Jika terdapat kementerian yang bisa ikut campur, adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebab, PT PPI merupakan perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN.
"Itu adalah keputusan manajemen dan kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan tidak boleh intervensi ke corporate action atau keputusan transaksi komersial," ujar Tom.
Jokowi dinilai perlu bersaksi
Kesaksian Jokowi dinilai diperlukan untuk memperjelas kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratTom Lembong.
Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya, Wiryawan Chandra menyarankan Jokowi dihadirkan di sidang, jika kubu Tom Lembong tak bisa menghadirkan bukti keterlibatan koperasi dalam importasi gula merupakan arahan presiden.
Adapun Wiryawan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Tom Lembong, Senin (23/6/2025).
Dalam persidangan itu, pengacara Tom Lembong menggali pandangan Wiryawan menyangkut pengakuan eks Ketua Koperasi Induk Kartika (Inkopkar), Mayjen Felix Hutabarat di persidangan.
Inkopkar merupakan koperasi milik TNI Angkatan Darat (AD) yang disebut oleh Felix mendapat perintah Jokowi untuk membantu pengendalian harga gula dan operasi pasar pada era Tom Lembong.
“Terbit perintah Presiden, Pak. Pertanyaan saya, Pak, apakah Menteri bisa melawan perintah Presiden, Pak?” tanya pengacara Tom Lembong.
“Baik, kalau di sini memang ada arahan dari Presiden, dan ini Presiden waktu itu ya, Pak ya?” timpal Wiryawan.
Menurut Wiryawan, jika memang Jokowi memerintahkan agar Inkopkar terlibat, sebaiknya kubu Tom Lembong menghadirkan bukti arahan tersebut.
Bukti yang dihadirkan bisa berbentuk nota dinas atau medium pesan lainnya yang memuat instruksi presiden.
“Kalau tidak, sebaiknya Presiden dihadirkan, Pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih klir, lebih objektif, dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya,” tutur Wiryawan.
Tom Lembong Anggap Keterangan Paling Menarik
Tom Lembong pun menyebut, pernyataan Wiryawan dalam sidang merupakan keterangan yang paling menarik.
Menurutnya, Jokowi perlu dikonfirmasi terkait perintah agar koperasi TNI-Polri terlibat dalam operasi pasar pengendalian harga gula.
“Mungkin yang utama yang paling menarik buat saya ya tadi itu, komentar saksi ahli hukum administrasi negara, yang dihadirkan oleh penuntut supaya presiden yang menjabat saat itu juga dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan,” kata Tom Lembong saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Namun, Tom Lembong tidak mengatakan dengan jelas apakah ia ingin Jokowi dihadirkan dalam sidang.
Ia hanya berulangkali menyebut, keterangan tersebut menarik dan menyerahkannya pada proses hukum.
“Selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukumnya ya, bagaimana sebaiknya, itu mungkin ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti,” ujar Tom Lembong.
Sementara itu, pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan pihaknya masih mendalami apakah keterangan ahli itu perlu ditindaklanjuti.
Sebab, informasi bahwa keterlibatan koperasi TNI-Polri dalam operasi pasar merupakan keterangan saksi yang juga menjadi bukti.
“Itulah yang dieksekusi oleh Pak Tom Lembong selaku menteri teknis terkait. Memang itu udah fakta persidangan gitu,” tutur Zaid.
Diketahui, dalam sidang pada 20 Mei 2025 lalu, eks Ketua Inkopkar Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat menyebut, Presiden Jokowi mengizinkan pihaknya terlibat dalam importasi gula.
Felix menyebut, keterlibatan Inkopkar dalam importasi dan operasi pasar pengendalian harga gula merupakan perintah presiden.
“Karena KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat) memerintahkan saya karena beliau katanya dapat perintah dari Presiden, bantu itu masalah-masalah di daerah tentang harga gula dan barang gula,” kata Felix, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Mengapa Jokowi Baru Mengakui 'Impor Gula' Kebijakan Presiden Usai Tom Lembong Abolisi |
![]() |
---|
Sosok Komjen Purn Oegroseno Eks Wakapolri Sebut Komisioner KPU Bisa Dipidana Dampak Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dilapor ke KY Usai Tangani Kasus Tom Lembong, Ada Pernah Tugas di Makassar dan Palopo |
![]() |
---|
Sosok Dennie Arsan Fatrika Hakim Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Punya Harta Rp4,3 M |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Kena Masalah Usai Tom Lembong Terima Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.