Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekayaan Sandiaga Uno Rp11 Triliun, Pantas Larang Anaknya Daftar Beasiswa LPDP

Sandiaga Uno dulu menteri terkaya di kabinet Presiden ke-7 Jokowi, kini larang anak-anaknya ambil beasiswa LPDP

Editor: Ari Maryadi
Tribun Network
LARANG ANAKNYA - Sandiaga Uno. Alasan Sandiaga Uno Larang Anak-anaknya Ambil Beasiswa LPDP. 

Sandiaga Uno pun sedikit berbeda pendapat dengan Stella Christie. Menurutnya setiap mahasiswa yang berkuliah di luar negeri harus memiliki tanggung jawab untuk sama-sama membangun negeri.

“Saya enggak menyebutnya utang ya, tapi Responsibility, tanggung jawab membangun negeri,” ucap Sandi.

Maka pengusaha Indonesia itu mengaku melarang anaknya untuk mengambil beasiswa LPDP. Sebab kata Sandi, seharusnya beasiswa LPDP diberikan kepada mahasiswa yang tidak mampu. 

Apabila mahasiswa mampu mengambil LPDP maka akan ada satu kesempatan yang hilang untuk mahasiswa tidak mampu.

“Jadi anak saya saya larang ikut LPDP, kenapa karena kalau kamu ambil beasiswa LPDP maka kamu ambil jatah orang lain,” beber Sandi.

“Beasiswa LPDP itu adalah bentuk kepercayaan negara kepada generasi muda yang dianggap mampu membawa perubahan. Saya melihatnya bukan suatu hutang yang harus dibayar, tapi tanggung jawab moral untuk membangun, dan memberi kontribusi nyata bagi bangsa dengan prestasi dan karya,” tulis Sandi.

Kekayaan Rp11 Triliun

Sandiaga Salahuddin Uno menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jenis laporan akhir menjabat.

Dia melapor untuk posisi menteri yang pernah dijabatnya, yaitu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf).

"Laporan akhir menjabat," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media, Kamis (6/2/2025).

Dilihat melalui situs elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan yang dikantongi Sandiaga Uno jumlahnya Rp 11.256.474.551.572 (Rp 11,2 triliun).

Sandiaga menyampaikan laporan harta kekayaan pada 24 Januari 2025.

Berikut rincian LHKPN Sandiaga Uno:

A. Tanah dan Bangunan

1. Tanah dan bangunan seluas 852 m2/582 m2 di Kota Jakarta Selatan, hibah dengan akta Rp 31.671.060.000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved