Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Utang Pinjol Warga Sulsel Capai Rp1,92 Triliun

Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin mengatakan, outstanding pinjaman pada fintech peer to peer lending tumbuh sebesar 44,41 persen menjadi Rp1,92 T.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sakinah Sudin
iStock/ hirun
PINJAMAN ONLINE - Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol) yang sekarang dikenal Pinjaman Daring (Pindar). Hingga Maret 2025, utang pinjol warga Sulsel capai Rp1,92 triliun. 

Sehingga mereka cenderung memanfaatkan Pinjol tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar kembali.

“Faktor lainnya ketersediaan fintech, membuat masyarakat memiliki banyak pilihan untuk mengakses Pinjol,” kata Lukman, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Minggu (29/6/2025).

Lukman menambahkan, peningkatan utang Pinjol bukan merupakan gaya hidup atau life style.

Namun kebutuhan yang terus meningkat tidak dibarengi dengan pendapatan yang bertambah sehingga memerlukan tambahan keuangan dalam bentuk yang tidak menyusahkan pada saat dibutuhkannya.

“Olehnya itu penting pemerintah dalam memberikan edukasi dan kerja sama dengan pihak swasta dalam lapangan pekerjaaan sehingga pendapatan bisa bertambah atau meningkat,” tambah Lukman.

Perilaku Konsumtif Masyarakat 

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Marsuki DEA menilai, Pinjol atau sekarang dikenal Pindar adalah fenomena baru bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. 

Menurutnya, banyak penyebab masyarakat tertarik Pinjol, terutama perilaku konsumtif besar untuk penuhi berbagai kebutuhan yang tak pernah terpenuhi, tanpa menimbang kemampuan.

Bisa juga karena memang kemampuannya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan utama. 

“Dua keadaan tersebut semakin tumbuh subur akibat adanya kemudahan yang diberikan pemerintah kepada para pihak untuk usaha Pinjol yang didukung oleh aturan otoritas jasa keuangan dan pemerintah,” kata Prof Marzuki, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (30/6/2025).

Prof Marsuki menambahkan, pemerintah dan otoritas keuangan perlu mengawasi dengan baik tren perkembangan pinjol tersebut. 

Hal itu bisa dilakukan melalui pendekatan yang menggunakan indikator pengukur, pada tingkat mulai mengkhawatirkan, dan sudah menkhawatirkan. 

“Indikator standar tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah atau otoritas untuk mengawasi dan mengarahkan tren usaha Pinjol tersebut,” tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved