Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok 2 Polisi Polres Selayar Dipecat, Kehilangan Gaji Rp3,5 Juta

Bripka Adrian Makmur dan Briptu Supriadi Fihring dua polisi bintara Polres Selayar dipecat karena bolos kerja

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ari Maryadi
HUMAS POLRES
POLISI DIPECAT - Dua foto anggota polisi Selayar yang dipecat dari anggota Polri yang dibawa oleh anggota Polres Selayar, Senin (30/6/2025). Kedua polisi itu tak menjalankan tugas hingga batas waktu. 

TRIBUNKEPULUANSELAYAR.COM, BENTENG - Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan menggelar upacara Korps Raport dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personil polisi, Senin (30/6/2024).

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Selayar AKBP Adnan Pandibu di Halaman Apel Mapolres.

Upacara dilanjutkan dengan pelaksanaan PTDH terhadap dua orang personil.

Keduanya yakni Bripka Adrian Makmur dan Briptu Supriadi Fihring.

Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat setelah melalui proses sidang kode Etik.

Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berupa desersi atau tidak melaksanakan tugas dalam waktu yang telah ditentukan.

Bripka Adrian Makmur dan Briptu Supriadi Fihring kehilangan gaji Rp3,5 juta setelah pemecatan ini.

Karena tidak hadir dalam upacara, prosesi PTDH dilakukan secara simbolis dengan pencoretan foto kedua personil oleh Kapolres selaku inspektur upacara.

Kapolres menegaskan bahwa Polri, khususnya Polres Kepulauan Selayar, memiliki komitmen kuat untuk menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri secara tegas dan konsisten.

Institusi ini memberikan penghargaan bagi personel berprestasi, namun juga tidak ragu memberikan sanksi bagi yang melanggar.

Langkah itu komitmen kami untuk menjaga integritas organisasi dan membangun budaya kerja yang profesional.

Ia juga mengimbau kepada seluruh personil agar tidak main-main dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

"Saya ingatkan kepada seluruh anggota, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran berat. Disiplin dan etika adalah harga mati," katanya.

Ia mengajak agar menyambut Hari Bhayangkara ini dengan tekad untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang benar-benar bisa dipercaya.

Adnan Pandibu juga memberikan penghargaan kepada personil polisi yang berprestasi.

Sebanyak 14 personel Polres Kepulauan Selayar menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Adapun nama-nama personel yang naik pangkat sebagai berikut:

1. Iptu Sudirman, S.H.

2. Aiptu Sukardi

3. Aiptu Andi Asri

4. Ahmad Ridha, S.H.

5. Aiptu Asriyadin

6. Aiptu Nur Amin

7. Aiptu Nur Iman

8. Aiptu Reza Fherdiansyah, S.H.

9. Aipda Rachim Suryadi

10. Aipda Henri Ramli

11. Brigpol Muh. Riswan

12. Bripol Osep Wijaya

13. Briptu Syahrul Khair M.

14. Briptu Hasbullah, S.H.

Gaji Polisi

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

Golongan I hingga IV

1. Golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan kinerja Polri

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.

Untuk level Kapolres dengan pangkat AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11.

Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9.

Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5.

Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.

Lalu di kepangkatan tamtama, pangkat Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved