Makassar Mulia

Pemkot Makassar Masih Revisi Perwali Pemilihan Ketua RT/RW

TRIBUN-TIMUR.COM/Siti Aminah
PEMILIHAN RT - Kepala Bagian Pemberdayaan (BPM) Kota Makassar Muhammad Izhar Kurniawan diwawancara di Balaikota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani beberapa waktu lalu. Muhammad Izhar Kurniawan menyebut Perwali Pemilihan RT/RW Makassar masih direvisi. 

 


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar masih melakukan revisi Peraturan Wali (Perwali) Kota Makassar terkait Pemilihan RT/RW.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar Muhammad Izhar Kurniawan mengatakan, Pemkot Makassar telah menerima catatan perbaikan dari Kementerian Hukum.

Ada beberapa catatan yang perlu direvisi dari perwali tersebut, misalnya perbaikan tata naskah, batas usia, hingga muatan materi yang ada dalam draft perwali tersebut. 

"Minggu kemarin tepatnya hari Rabu, harmonisasi sudah selesai dari Kemenkum, sekarang kita melakukan revisi terhadap catatanv yang diberikan pemerintah pusat," ucap Muhammad Izhar kepada Tribun Timur, Senin (30/6/2025). 

"Paling banyak itu soal tata bahasa yang perlu diperbaiki, sekarang tim sedang merampungkan," sambungnya. 

Masukan atau catatan revisi tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat. 

Baca juga: Profil Agus Hardin Moen, Calon Ketua RT 6 RW 1 Kelurahan Batua Kembali Dicalonkan

Jika selesai maka Pemkot Makassar akan mengupload SK Wali Kota terkait penyelesaian perbaikan sesuai dengan catatan Kemenkum. 

Rencananya dalam jangka waktu satu hingga dua hari, Pemkot Makassar akan menyetor draft tersebut ke Biro Hukum Setda Pemprov Sulsel. 

"Selanjutnya kita lanjutkan harmonisasi ke Pemprov Sulsel. InsyaAllah dalam waktu dua hari kita akan kirim ke Biro Hukum," jelasnya. 

Izhar-sapaannya tidak bisa memprediksi berapa lama dokumen perwali tersebut akan berproses di Pemprov Sulsel. 

Apalagi, seluruh produk legislasi pemerintah daerah berpusat di Pemprov Sulsel. 

Kendati begitu, ia tetap berharap payung hukum pemilihan RT/RW ini selesai sebelum pembahasan APBD Perubahan Pemkot Makassar. 

"Semoga bisa sesuai harapan, paling cepat 2 pekan berproses karena ini akan menjadi payung hukum dalam agenda pemilihan RT di Kota Makassar," tuturnya. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar Andi Anshar mengatakan, jika perwali cepat rampung maka pemilihan ketua RT/RW akan dilakukan pada akhir Juli mendatang. 

Sosialisasi di seluruh kecamatan juga akan dilakukan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemilihan Ketua RT/RW segera dilangsungkan. 

Masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam pemilihan ini agar pemilihan berlangsung secara transparan. 

Mereka punya hak suara dalam kontestasi ini, namun hak suara diwakili satu orang dalam satu kartu keluarga (KK). 

Baca juga: Calon Ketua RT/RW di Makassar Minimal Lulusan SMP

BPM mengalokasikan anggaran sebesar Rp900 juta khusus untuk sosialisasi regulasi di kecamatan. 

Total anggaran keseluruhan yang disiapkan mencapai Rp5,4 miliar tersebar di seluruh kecamatan. 

“Ada dua versi anggaran. Yang satu untuk teknis penyelenggaraan, anggarannya ada di kecamatan. Kemudian dari BPM sendiri, untuk sosialisasi regulasi,” jelasnya

Adapun kebutuhan teknis yang dimaksud mencakup penyediaan tempat pemungutan suara (TPS), pengadaan logistik surat suara, serta perlengkapan administrasi lainnya yang dibutuhkan dalam proses pemilihan.

Total sebanyak 5027  Rukun Tetangga (RT) dan 1005 Rukun Warga (RW) yang akan dipilih.

Namun pemilihan yang difasilitasi Pemkot Makassar hanya pemilihan Ketua RT. 

Sementara Ketua RW dipilih oleh Ketua RT yang telah terpilih. 

"RT adalah representasi dari warga. Jika warga sudah memilih Ketua RT, maka tidak perlu lagi memilih Ketua RW secara langsung," lanjutnya. (*)