Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PUPR Sumut

Nasib Bobby Nasution Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut? Eks Penyidik KPK Sudah Prediksi

Yudi menyebut, Topan terkena OTT disaat uang yang ia terima ini masih terbilang sedikit dibanding total uang yang ia mintakan, yakni Rp 8 miliar.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
KPK - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution kini diterpa masalah serius. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang usut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. 

Karena Topan merupakan Kadis PU yang punya kendali besar dalam proyek jalan di Sumut.

"Tentu bukan masalah follow the money, tapi masalah apakah Topan ini sebagai Kadis PU akan membuka selebar-lebarnya terkait dengan peristiwa ini untuk menjadi justice collaborator," jelas Yudi.

Selain itu Yudi menilai biasanya anggaran daerah paling besar berada di Dinas PU.

Terutama untuk anggaran proyek jalan, karena anggaran ini yang biasanya paling banyak di mark up.

Dan biasanya Dinas PU adalah kaki tangan langsung kepala daerah. 

Sehingga perlu ditelusuri, apakah ada keterlibatan kepala daerah dalam kasus korupsi ini, atau memang murni dilakukan oleh Topan sebagai Kadis PU saja.

"Mengenai proyek pembangunan jalan di daerah, kemudian disitu Kepala Dinas PU, itu adalah kaki tangan langsung seorang kepala daerah."

"Sehingga kalau pengalaman saya ketika menangani berbagai kasus OTT di KPK biasanya itu sudah satu paket, kalau kepala daerah kena pasti Kepala Dinas PU kena."

"Karena anggaran paling besar itu adanya di Dinas PU dan yang paling banyak bisa menghasilkan korupsi adalah proyek pembangunan jalan, karena itu paling banyak bisa di mark up," ungkap Yudi.

Topan Ginting Diberikan Per Termin hingga Mencapai Rp 8 Miliar

Melansir Tribun Medan, Topan Ginting disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu,  Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

"Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR.

Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," kata Asep.

Topan pun diduga akan menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari upayanya meloloskan pihak perusahaan pemenang lelang tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved