Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Hanura Dicopot

Reaksi Tak Terduga Amsal Sampetondok Digantikan Jenderal Polisi Adeni Muhan

Mantan Kasat Brimob Polda Sulsel Adeni Muhan ditunjuk menggantikan Kolonel Amsal Sampetondok

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Erlan Saputra/Tribun Timur
HANURA SULSEL- Ketua DPD Hanura Sulsel Amsal Sampetondok saat berada di Hotel Horison Makassar, Sabtu (15/3/2025) lalu. Terbaru, Amsal diganti sebagai Ketua Hanura Sulsel 

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang (OSO) ungkap alasan di balik pergantian Ketua DPD Hanura Sulsel jelang Musyawarah Daerah (Musda) 2025.

Posisi Ketua DPD Hanura Sulsel sebelumnya dijabat Kolonel (Purn) Amsal Sampetondok

Namun kini, jabatan itu resmi beralih ke Brigjen Pol (Purn) Adeni Muhan Daeng Pabali.

Adeni Muhan adalah mantan Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel.

Dirinya resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Hanura Sulsel.

Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Umum DPP Hanura OSO, bernomor: SKEP/015/DPP-P.HANURA/VI/2025, tertanggal 25 Juni 2025

Dalam SK tersebut, OSO menegaskan, pergantian ini dilakukan murni karena masa kepengurusan Amsal telah berakhir.

Di mana, masa jabatan Amsal telah berakhir pada 24 April 2025 lalu.

Ia menyebut hal ini juga dilakukan serentak di beberapa provinsi lain sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan persiapan menuju Musda 2025.

"Bahwa SK DPP Hanura tentang perpanjangan masa bakti kepengurusan DPD
Partai Sulsel periode 2020-2025, telah berakhir," tulis OSO.

Maka sesuai ketentuan organisasi, DPP Hanura perlu menunjuk Plt untuk menyiapkan dan melaksanakan Musda 2025.

Lebih lanjut, OSO menjelaskan bahwa penunjukan Plt bukan semata pergantian struktur, melainkan bagian dari mekanisme organisasi untuk mempersiapkan agenda penting partai ke depan. 

"Plt Ketua Hanura Sulsel bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Hanura Sulsel,” tegasnya.

Kebijakan tersebut diklaim turut diberlakukan di sejumlah DPD Hanura provinsi lain yang masa kepengurusannya juga telah berakhir.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved