Pemkot-Ditlantas Polda Sulsel Cari Solusi Basmi Tukang Parkir Liar di Makassar
Kompol Dr Mariana Taruk Rante, memaparkan penyebab munculnya parkir liar di Kota makassar
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Parkir liar di Kota Makassar segera diberantas. Pemerintah Kota Makassar bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel telah rapat koordinasi dalam rangka pengawasan dan penertiban parkir liar.
Rapat koordinasi berlangsung di Rujab Wali Kota Makassar Jl HIA Saleh Dg Tompo Kecamatan Ujung Pandang, Jumat (27/6/2025).
Dalam rapat tersebut, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Dirlantas Polda Sulsel Kompol Mariana Taruk Rante, memaparkan penyebab munculnya parkir liar.
Ada tujuh hambatan yang telah diidentifikasi. Pertama, keterbatasan lahan parkir resmi.
Kedua, adanya oknum aparat yang membekingi parkir liar. Ketiga, praktik premanisme yang memungut biaya di titik-titik tertentu.
Keempat, rendahnya kesadaran dan disiplin masyarakat. Kelima, keberadaan juru parkir liar. Keenam, tantangan dalam penegakan hukum.
Terakhir, kurangnya koordinasi lintas lembaga secara konsisten.
Sebagai solusi, Polda Sulsel dan Pemkot Makassar merumuskan tujuh langkah strategis. Pertama, Peningkatan dan optimalisasi lahan parkir resmi.
Kedua, evaluasi tarif parkir di area komersial seperti mal, toko, pasar, dan perkantoran agar lebih kompetitif. Ketiga, penerapan sistem pembayaran non-tunai untuk meminimalkan pungutan liar.
Keempat, Penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Kelima, Edukasi dan kampanye kesadaran masyarakat agar tidak parkir sembarangan. Dan keenam, Kolaborasi aktif antar-lembaga untuk pengawasan terpadu.
"Serta ketujuh, kami ajak Program "Ayo Tertib Parkir" sebagai gerakan bersama menata parkir kota," demikian paparanya.
Dalam rapat juga dibahas kawasan rawan parkir liar, seperti area pasar, kanal, Boulevard, Pengayoman, Hertasning, Jalan Landak, dan sejumlah perkantoran yang sering menjadi lokasi parkir tidak resmi.
Kompol Mariana mencontohkan, banyak pengendara lebih memilih parkir di sekitar boulevard karena tarif lebih murah ketimbang lahan resmi, sehingga menimbulkan kemacetan.
Pihak kepolisian turut menekankan pentingnya pendekatan edukasi berkelanjutan.
"Banyak masyarakat hanya berpikir parkir dekat dengan tujuan tanpa memikirkan dampaknya pada lalu lintas. Edukasi harus terus dilakukan, tapi juga dibarengi tindakan tegas agar aturan dihormati," tambah Kompol Mariana.
Pada kesempatan ini, Kompol Mariana membeberkan hasil survei dan kajian mendalam mengenai permasalahan parkir liar di Kota Makassar.
Dalam paparannya, Kompol Mariana menjelaskan bahwa kegiatan survei ini merupakan bagian dari mandat Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel yang fokus pada keamanan dan keselamatan lalu lintas.
"Survei ini kami laksanakan untuk mengidentifikasi bangunan yang tidak memiliki lahan parkir memadai, serta dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas di Makassar," terangnya.
Survei yang dilakukan Polda Sulsel mencatat sejumlah temuan penting. Di antaranya, pertumbuhan kendaraan bermotor yang terus meningkat setiap tahun tidak diimbangi dengan kapasitas ruas jalan dan fasilitas parkir yang memadai.
Berdasarkan data 2024, jumlah sepeda motor di Makassar tercatat mencapai lebih dari 1,6 juta unit, sedangkan total kendaraan secara keseluruhan melebihi 2 juta unit.
Situasi ini berdampak pada kemacetan parah di titik-titik tertentu, seperti Jalan Pengayoman dan kawasan Boulevard, yang kerap digunakan sebagai lokasi parkir liar hingga dua lapis.
"Kendaraan yang parkir sembarangan menyebabkan perlambatan arus lalu lintas. Apalagi pada sore dan akhir pekan, kemacetan bisa berlipat," tuturnya.
"Kami sudah melakukan edukasi berkali-kali, namun jika himbauan tidak diindahkan, opsi penegakan hukum seperti penggembokan kendaraan perlu dipertimbangkan," lanjut Kompol Mariana.
Selain itu, survei menemukan banyak bangunan komersial perkantoran, pertokoan, restoran, hingga rumah sakit yang tidak menyediakan lahan parkir sesuai standar. Hal ini dinilai turut memicu munculnya parkir liar di bahu jalan.
Munafri Sebut Penataan Parkir Liar Harus Ada Efek Jera
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, selama ini intervensi yang telah dilakukan, seperti penggunaan alat dan penertiban rutin, belum berdampak signifikan pada pengurangan kemacetan dan efek jera ke jukir liar.
"Harus menjadi perhatian bersama. PD Parkir bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membangun kantong parkir. Kalau di kawasan Boulevard, misalnya, harus ada gedung parkir," imbuh Appi.
"Kita bisa libatkan mal, fasilitas publik, atau lahan kosong yang bisa disewa. Ini bukan hanya untuk menata parkir, tapi juga menambah pendapatan daerah," tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Munafri juga mengusulkan pembentukan jalur percontohan kawasan parkir tertib, yang dikelola secara ketat sebagai model sebelum diterapkan lebih luas.
"Kalau kita tidak punya contoh yang berhasil, kita susah mau menegakkan aturan. Kita mulai dulu dua jalur sebagai percontohan, atur ketat, baru kita kembangkan," jelasnya.
Munafri menekankan, upaya penataan parkir tidak hanya sebatas pengaturan kendaraan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mengurai persoalan kemacetan yang semakin kompleks di Kota Makassar.
Dalam rapat ini, Pemkot Makassar dan jajaran Kamsel Polda Sulsel menyepakati pentingnya sinergi antarinstansi. Munafri menegaskan, penanganan parkir liar dan kemacetan tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak.
"Tidak boleh ada satu bagian saja yang merasa bertanggung jawab. Ini adalah tanggung jawab kita semua," tambahnya.
"Hari ini bukan untuk mencari siapa yang benar, siapa yang salah. Tapi bagaimana kita semua berdiskusi dan bekerja sama agar persoalan ini cepat terselesaikan," katanya.
Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali menyampaikan, PD Parkir telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Parkir yang melibatkan unsur PD Parkir, Dinas Perhubungan, Kepolisian, hingga TNI-Polri.
Satgas ini secara rutin melakukan penertiban di sejumlah titik rawan pelanggaran. Namun, ia mengakui upaya tersebut tidak mudah lantaran seringkali informasi penertiban bocor lebih dulu.
"Kadang etika kami mau tertibkan, informasinya sudah bocor, sudah hilang semua kendaraan. Jadi memang tidak gampang. Tapi kita tidak frustrasi, kita tetap jalan," ungkap Adi.
Salah satu titik yang kerap menimbulkan persoalan adalah kawasan sekitar Mal Panakkukang.
Menurutnya, banyak kendaraan terutama milik karyawan mall yang memilih parkir di badan jalan daripada masuk ke area parkir resmi karena mahalnya tarif progresif.
"Kenapa mereka tidak mau masuk? Karena tarif progresif. Saya sudah panggil pihak mall, saya sarankan tarif flat untuk karyawan, cukup Rp5.000 saja. Tapi tidak mau. Akhirnya semua parkir di luar, menumpuk di bahu jalan," terangnya.
Adi juga menyoroti persoalan tata ruang yang dinilai menjadi akar masalah jangka panjang. Kawasan yang awalnya hanya diperuntukkan untuk pemukiman kini berkembang menjadi area usaha tanpa dukungan infrastruktur parkir memadai.
"Itu soal bangunan tata ruang dari awal. Dalam rencana tata ruang tidak ada izin usaha di situ. Tapi berkembang jadi restoran, jadi warung. Akhirnya parkir semrawut," ucapnya.
Selain di kawasan mall, ia juga menyinggung parkir liar di sejumlah titik lain seperti Alaska (Pengayoman) dan Pantai Losari. Ia menegaskan perlunya kesadaran bersama, pengawasan konsisten, serta penegakan hukum yang tegas.
"Kalau mau konkret, semua harus duduk bersama. Soal setoran parkir liar itu juga harus diusut, siapa yang izinkan dan kemana setornya," tuturnya.
"Kita sudah bentuk Satgas untuk meminimalkan kemacetan, tapi ini tidak bisa hanya satu pihak yang bergerak," tutupnya. (*)
Bawaslu Sulsel Sabet Penghargaan Gubernur |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-80 RI , Rudianto Lallo Ajak Anak-Anak Rasakan Semangat Kemerdekaan |
![]() |
---|
Kampus UMI Bantaeng Mudahkan Tenaga Kerja Lokal Terserap di Industri |
![]() |
---|
Nuansa Adat Warnai Penurunan Bendera di Makassar, Munafri Pakai Baju Khas Toraja |
![]() |
---|
Usai Vakum 4 Tahun, RT/RW hingga Warga Kembali Rayakan HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.