Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

Aparat Desa Jenetallasa Jeneponto Ditetapkan Tersangka Diduga Pukul dan Cekik Perempuan

Seorang aparat desa di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditetapkan tersangka.

ilustrasi by AI
APARAT DESA TERSANGKA- Ilustrasi by AI dibuat Jumat (27/6/2025), tangan diborgol. SL, seorang aparat Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditetapkan tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – SL, seorang aparat desa di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditetapkan tersangka.

Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga perempuan bernama NL yang berdomisili di Dusun Kambutta Beru, Desa Jenetallasa.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Polsek Kelara setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SL.

Korban diketahui mengalami kekerasan fisik di kebun kopi miliknya.

“Terlapor (SL) kita sudah tetapkan sebagai tersangka, kemarin tanggal 20 (Juni) itu sudah saya kirim SPDP-nya ke kejaksaan tapi masih statusnya terlapor, tapi saya sudah kirim penetapan tersangkanya karena kemarin sudah selesai gelar perkaranya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kelara, Bripka Sunardi, saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025) 

Ia menegaskan, proses hukum telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Pihaknya juga sempat mengupayakan mediasi antar pihak, namun tidak ada titik temu.

Meski sudah menyandang status tersangka, SL belum ditahan sebab yang bersangkutan bersikap kooperatif.

“Kalau masalah penahanan selama ini dia kooperatif ji ke kami, dalam artian tidak adaji tekanan ke kami dari pihaknya," jelasnya.

Diketahui, tersangka SL merupakan Rukun Keluarga (RK) di Bonto Masugi, Desa Jenetallasa, Rumbia.

Ia diduga menganiaya NR menggunakan batang pohon.

“Saya dipukul pakai batang kayu cengkeh, saya juga dicekik pak," kata NL dengan dialek bahasa Jeneponto kepada Tribun Timur.

Ia mengaku trauma dan masih merasakan sakit di sekujur tubuh.

Ia merasa terancam karena pelaku masih bebas berkeliaran.

Dirinya berharap agar SL segera ditahan demi keadilan.

“Saya masih sakit pak, saya sudah kurang lebih satu bulan tidak turun rumah karena masih takut. Semoga pelaku segera ditahan," harapnya.

Sekedar pemberitahuan, kasus ini pertama kali bergulir di Mapolres Jeneponto pada 15 Mei 2025.

Namun demi kelancaran penanganan, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia melakukan disposisi ke Polsek Kelara pada 21 Mei 2025.

Sebab kejadian perkara dekat dengan wilayah hukum Polsek Kelara.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelanggaran hukum untuk kekerasan fisik terdapat dalam 

Pasal 351 KUHP – Penganiayaan

  • Ayat (1): Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
  • Ayat (2): Jika menyebabkan luka berat, maka hukuman dapat menjadi paling lama 5 tahun.
  • Ayat (3): Jika menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana maksimal 7 tahun.
  • Pasal 352 KUHP – Penganiayaan Ringan
    Jika penganiayaan dianggap ringan (misalnya menampar), ancaman pidananya adalah: maksimal 3 bulan penjara atau denda ringan.

(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved