Tribun Jeneponto
Aparat Desa Jenetallasa Jeneponto Ditetapkan Tersangka Diduga Pukul dan Cekik Perempuan
Seorang aparat desa di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditetapkan tersangka.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
APARAT DESA TERSANGKA- Ilustrasi by AI dibuat Jumat (27/6/2025), tangan diborgol. SL, seorang aparat Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditetapkan tersangka.
“Saya masih sakit pak, saya sudah kurang lebih satu bulan tidak turun rumah karena masih takut. Semoga pelaku segera ditahan," harapnya.
Sekedar pemberitahuan, kasus ini pertama kali bergulir di Mapolres Jeneponto pada 15 Mei 2025.
Namun demi kelancaran penanganan, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia melakukan disposisi ke Polsek Kelara pada 21 Mei 2025.
Sebab kejadian perkara dekat dengan wilayah hukum Polsek Kelara.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelanggaran hukum untuk kekerasan fisik terdapat dalam
Pasal 351 KUHP – Penganiayaan
- Ayat (1): Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
- Ayat (2): Jika menyebabkan luka berat, maka hukuman dapat menjadi paling lama 5 tahun.
- Ayat (3): Jika menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana maksimal 7 tahun.
- Pasal 352 KUHP – Penganiayaan Ringan
Jika penganiayaan dianggap ringan (misalnya menampar), ancaman pidananya adalah: maksimal 3 bulan penjara atau denda ringan.
(*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Tribun Jeneponto
Sosok Pria Gonrong Kumis Panjang Ternyata Polisi Debat Keluarga saat Tangkap Pemuda Jeneponto Sulsel |
![]() |
---|
Alasan Warga Jeneponto Sulsel Nikahkan Anak: Pintar Cari Uang tak Perlu Sekolah |
![]() |
---|
Ratusan Kuda Pacu Siap Berlaga di Kejurda Bupati Cup 1 Jeneponto 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMP Ilham Meninggal Dunia Pasca 100 Hari Kepergian Nenek, Bupati-Kapolres Turun Tangan |
![]() |
---|
Rombongan Bupati Jeneponto Paris Yasir Diadang Pemuda Beratribut Paslon Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.