Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Lengkap Ainun Adhe Bobol ATM di Wajo, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Setelah mencuri kunci, pelaku kemudian membobol ATM di disejumlah lokasi yakni Sabbangparu dan Pammana.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / JABAL
PEMBOBOL ATM - Polres Wajo saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres Wajo, dipimpin Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho, Kamis (26/6/2025). Tetapkan pelaku pembobolan ATM, Ainun Adhe Sumitra (27) sebagai tersangka. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Ainun Adhe Sumitra (27) ditetapkan tersangka kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Wajo.

Hal ini disampaikan Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho saat jumpa pers di Mapolres Wajo, Kamis (26/6/2025).

Hadir Kasat Reskrim Iptu Fahrul dan Kanit Pidum Ipda Muhlis.

Iptu Fahrul menyebut pelaku melakukan aksi seorang diri.

"Pelaku merupakan Satpam disalah satu bank di Wajo. Awal kejadian saat pelaku meminta izin kepada pimpinan untuk bertukar shif dengan rekan kerja guna melancarkan aksi," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Baca juga: Kronologi Satpam Bobol Tiga ATM di Wajo, Gasak Rp410 Juta dan Kabur Bareng Pacar ke Manado

Di situlah pelaku melancarkan aksi dengan mencuri kunci ATM.

Setelah mencuri kunci, pelaku kemudian membobol ATM di disejumlah lokasi yakni Sabbangparu dan Pammana.

"Untuk ATM dan TKP ada dua, Sabbangparu dan Pammana. Di situ pelaku mencuri uang dengan membuka ATM menggunakan kunci yang telah dicuri," lanjutnya.

Aksinya sempat berjalan lancar, namun kala dirinya melakukan pengrusakan fasilitas di dalam Kantor Cabang Sengkang dengan dalih mengelabui, dari situlah modus kejahatannya terungkap.

Alhasil, Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan berkordinasi dengan Polresta Manado.

"Pelaku melarikan diri ke Manado, Sulawesi Utara usai melancarkan aksinya, tepatnya di wilayah Kecamatan Sario," kata IPTU Fahrul.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, 5 buah kaset, obeng dan pemotong kertas.

"Iya, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp410.700.000, 5 buah kaset, obeng untuk mencungkil dan pemotong kertas yang digunakan untuk memecahkan kaca pintu kantor bank tersebut," jelasnya.

Pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman bagi pelaku paling lama 7 tahun," ungkapnya.

Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan kasus.

"Kami masih melakukan pengembangan," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved