Apindo
APINDO: Atur Pekerja Digital, Tapi Jangan Hambat UMKM
APINDO minta regulasi platform fleksibel di ILO 113: lindungi pekerja platform tanpa menghentikan inovasi dan dukung UMKM
TRIBUN‑TIMUR.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan pentingnya kebijakan global yang adaptif, realistis, dan ramah terhadap ekonomi digital dalam Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (ILC) ke‑113 di Jenewa, Swiss.
APINDO hadir sebagai bagian dari delegasi tripartit Indonesia bersama pemerintah dan serikat pekerja.
Komite Penetapan Standar ILO memulai pembicaraan tentang “Pekerjaan Layak di Ekonomi Berbasis Platform”.
Semua pihak sepakat perlindungan harus menyeluruh untuk pekerja dan keberlanjutan ekosistem platform, termasuk UMKM.
Mereka pun mendukung instrumen fleksibel, agar cocok dengan konteks nasional masing‑masing negara.
Negara‑negara Eropa, Amerika Latin, dan Afrika mendorong konvensi mengikat.
Sementara Tiongkok, AS, India, Swiss, dan Jepang negara dengan banyak pekerja platform lebih memilih rekomendasi fleksibel agar UMKM tak terkekang.
Meski bentuk akhirnya konvensi, substansi baru 15 persen dibahas.
Ini menunjukkan rumitnya isu dan kebutuhan menyusun aturan secara hati‑hati.
Dalam dialog dua minggu, disetujui definisi “pekerja platform” cukup luas.
Mulai dari pekerja dengan hubungan formal, wirausaha mandiri, hingga kategori lain menurut hukum negara masing‑masing, tanpa menyamaratakan semua sebagai pekerja formal.
Ruang lingkupnya juga luas, dari transportasi dan pengantaran hingga telehealth, edutech, pariwisata digital, freelancer, dan pekerja kreatif.
Juru Bicara Kelompok Pengusaha Internasional asal Amerika Serikat, Ms. Ewa Staworzynska menekankan, regulasi harus menghormati perbedaan status tenaga kerja, tidak menyamaratakan pekerja platform dan wiraswasta.
“Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perlu disesuaikan dengan kebutuhan fleksibilitas pekerja platform,” katanya dalam keterangan resmi dikutip tribun, Kamis (26/6/2025).
Seluruh pekerja, kata dia, harus dijamin akses jaminan sosial sesuai status tenaga kerja dalam berbagai bentuk hukum dan konteks nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Perwakilan-Asosiasi-Pengusaha-Indonesia-APINDO-hadir.jpg)