Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UNM Karta Jayadi Berhentikan Sementara KH Dosen Tersangka Kekerasan Seksual

Rektor UNM Prof Karta Jayadi menonaktifkan dosen KH usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel

Editor: Ari Maryadi
Tribun-Timur.com
REKTOR UNM - Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi bersikap tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Prof Karta Jayadi memutuskan membebastugaskan KH oknum dosen tersangka kasus kekerasan seksual.

KH dibebastugaskan dari aktivitas akademik di kampus, mulai dari mengajar hingga membimbing mahasiswa.

Kasus kekerasan seksual tersebut bergulir di Polda Sulsel.

KH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Prof Karta menegaskan, pihaknya telah menonaktifkan dosen KH usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Kalau sudah tersangka, UNM bebas tugaskan," kata Prof Karta Jayadi saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Jika berkas perkara KH telah dilimpahkan ke kejaksaan dan kasus bergulir di pengadilan, maka pemecatan akan segera diusulkan.

"Kalau terdakwa diusulkan pemecatan," tegasnya.

Penetapan Tersangka

KH, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual sesama jenis setelah gelar perkara internal oleh Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Iya (sudah ditetapkan tersangka)," kata Kasubnit IV Renakta, Kompol Zaki Sungkar, Senin (23/6/2025).

Zaki menyebut, KH dijerat Pasal 6 huruf a dan c UU TPKS. Pasal itu mengatur sanksi bagi pelaku yang menyalahgunakan posisi dan mengeksploitasi kerentanan korban. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Sebelumnya, Rektor UNM merespons rencana Polda Sulsel mengumumkan status KH sebagai tersangka. Menurut Prof Karta, jika terbukti secara hukum, maka pemecatan akan dijalankan.

"UNM akan memberikan sanksi berat bahkan pemecatan jika terbukti secara hukum," tegasnya, Selasa (17/6/2025).

Untuk mencegah kasus serupa, UNM telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Satgas ini bekerja sesuai aturan yang berlaku di lingkungan kampus.

Kuasa hukum korban, AD, dari LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama, menyebut laporan dilakukan ke Subdit Renakta Polda Sulsel pada Januari 2025.

Sejumlah saksi dan bukti telah diperiksa, termasuk terduga pelaku.

"Perkembangan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan," kata Dewita, Senin (16/6/2025).

Korban telah menyerahkan bukti tambahan dan visum. Saat ini, korban masih aktif kuliah meski mengalami trauma.

"Korban masih berada di lingkungan yang memungkinkan bertemu dengan pelaku, ini membuatnya takut," ujar Dewita.

Ia juga menyoroti adanya permintaan pelaku untuk bertemu korban, diduga untuk membahas perdamaian, yang dilarang dalam Pasal 23 UU TPKS.

LBH Makassar juga telah berkoordinasi dengan LPSK untuk perlindungan korban dan masih menunggu tindak lanjut.

AKP Alexander To’longan dari Subdit IV Renakta Polda Sulsel mengatakan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Surat perintah pemanggilan ulang saksi dan hasil visum sudah dikantongi.

"Setelah gelar perkara internal dilakukan, kami akan tetapkan tersangka," ucap Alex, Senin (16/4/2025).

Sebelumnya, Presiden BEM FISH UNM, Fikran Prawira, menyatakan dalam aksi unjuk rasa "Indonesia Gelap" bahwa kekerasan seksual terjadi di FISH dan dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswa laki-laki semester enam.

"Yang kami tahu, aksi terjadi tiga kali di rumah pelaku. Baru satu korban yang berani melapor, tapi kami menduga masih ada korban lain," ucap Fikran, Rabu (19/2/2025). (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Muslim Emba

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved