Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UNM Karta Jayadi Berhentikan Sementara KH Dosen Tersangka Kekerasan Seksual

Rektor UNM Prof Karta Jayadi menonaktifkan dosen KH usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel

Editor: Ari Maryadi
Tribun-Timur.com
REKTOR UNM - Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi bersikap tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Prof Karta Jayadi memutuskan membebastugaskan KH oknum dosen tersangka kasus kekerasan seksual.

KH dibebastugaskan dari aktivitas akademik di kampus, mulai dari mengajar hingga membimbing mahasiswa.

Kasus kekerasan seksual tersebut bergulir di Polda Sulsel.

KH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Prof Karta menegaskan, pihaknya telah menonaktifkan dosen KH usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Kalau sudah tersangka, UNM bebas tugaskan," kata Prof Karta Jayadi saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Jika berkas perkara KH telah dilimpahkan ke kejaksaan dan kasus bergulir di pengadilan, maka pemecatan akan segera diusulkan.

"Kalau terdakwa diusulkan pemecatan," tegasnya.

Penetapan Tersangka

KH, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual sesama jenis setelah gelar perkara internal oleh Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Iya (sudah ditetapkan tersangka)," kata Kasubnit IV Renakta, Kompol Zaki Sungkar, Senin (23/6/2025).

Zaki menyebut, KH dijerat Pasal 6 huruf a dan c UU TPKS. Pasal itu mengatur sanksi bagi pelaku yang menyalahgunakan posisi dan mengeksploitasi kerentanan korban. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Sebelumnya, Rektor UNM merespons rencana Polda Sulsel mengumumkan status KH sebagai tersangka. Menurut Prof Karta, jika terbukti secara hukum, maka pemecatan akan dijalankan.

"UNM akan memberikan sanksi berat bahkan pemecatan jika terbukti secara hukum," tegasnya, Selasa (17/6/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved