Annar Tampar Syahruna di Rutan, Ini Respon Pengamat
Prof Hambali mengatakan, semua pihak dalam kasus uang palsu sudah berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, termasuk Annar maupun Syahruna.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengamat Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib, turut menanggapi insiden penamparan yang dilakukan terdakwa uang palsu Annar Sampetoding.
Diketahui, terdakwa Annar Sampetoding menggampar Syahruna, pembuat uang palsu.
Hal tersebut terkuak saat Annar menjadi saksi atas terdakwa Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dalam sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (28/6/2025).
Prof Hambali mengatakan, semua pihak dalam kasus uang palsu sudah berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, termasuk Annar maupun Syahruna.
Dalam proses hukum, kata Prof Hambali, penyidik dan jaksa tentu tidak sembarang menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kalau proses hukum sudah berjalan, secara teori seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu minimal berdasarkan dua alat bukti. Dan jaksa yang melimpahkan perkara itu harus yakin bisa membuktikannya,” katanya saat dihubungi Tribun Timur, Rabu (25/6/2025).
Ia menilai bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan di dalam tahanan, termasuk dugaan penamparan oleh Annar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Terlebih jika hal itu dipicu karena merasa keterangannya memberatkan posisi hukum salah satu pihak.
“Kalau dia marah, silakan saja. Tapi kalau sampai menampar orang, bisa dilaporkan balik. Itu namanya penganiayaan. Tidak bisa dibenarkan seseorang menampar karena jenuh,” ungkapnya.
Adapun kata Rektor UMI itu, bahwa dalam hukum pidana, penyertaan adalah hal yang lazim.
Penyertaan itu artinya perbuatan tidak berdiri sendiri. Ada yang menyuruh, ada yang melakukan, ada yang membantu," ujarnya.
"Misalnya dia tidak membuang uang palsu, tapi menyuruh. Atau dia tidak menyuruh, tapi mengedarkan. Itu hal berbeda," tambah dia.
Ia juga menyoroti potensi gangguan psikologis yang mungkin terjadi selama terdakwa berada di rumah tahanan dalam waktu lama.
“Bisa saja karena kejenuhan, gangguan fisik atau tekanan mental. Semua bisa berubah. Tapi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan,” kata dia.
Lanjut Pro Hambali, ia menjelaskan bahwa alat bukti dalam hukum pidana meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, bukti petunjuk, dan keterangan terdakwa sendiri.
“Apakah Annar benar-benar tidak terlibat atau hanya berusaha menyelamatkan diri, itu akan diuji di pengadilan,” jelasnya.
110 Tim Berkompetisi Dalam Merdeka Cup SMP Telkom Makassar |
![]() |
---|
Remaja Putri di Makassar Korban TPPO, Dipaksa Melayani dan Hanya Diberi Rp50 Ribu Sekali Kencan |
![]() |
---|
Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini 28 Agustus 2025, Naik Dikit |
![]() |
---|
Gawat! Tiga Pemain Belakang PSM Makassar Terancam Absen Lawan Persebaya Surabaya |
![]() |
---|
Tim PKM FE UNM Latih Mahasiswa Manajemen Universitas Patompo Olah Data Pakai SPSS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.