Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disdik Sulsel Mulai Terapkan Mengaji 15 Menit Sebelum Belajar, Dzikir Sebelum Pulang

Setiap hari, sekolah harus melaksanakan gerakan membaca Al-Qur'an pada 10 hingga 15 menit sebelum proses belajar dimulai.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
zoom-inlihat foto Disdik Sulsel Mulai Terapkan Mengaji 15 Menit Sebelum Belajar, Dzikir Sebelum Pulang
DOK PRIBADI
DISDIK SULSEL - Surat edran Disdik Sulsel. Disdik Sulsel wajibkan guru bisa membaca Al Quran.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mulai tahun pelajaran 2025/2026, gerakan mengaji di sekolah sudah wajib dilakukan.

Hal ini tertuang dalam Surat edaran bernomor 100.3.4/3300/DISDIK yang telah diterbitkan.

Setiap hari, sekolah harus melaksanakan gerakan membaca Al-Qur'an pada 10 hingga 15 menit sebelum proses belajar dimulai.

Selain itu bisa juga melakukan dzikir pagi. Gerakan ini dipandu oleh guru mata pelajaran yang mengajar di jam pertama tersebut.

Kemudian sekolah juga harus melakukan pembiasaan (habituasi) membaca dzikir sore atau doa bersama pada jam terakhir mengajar sebelum pulang.

Aktivitas ini didampingi guru mata pelajaran yang mengajar di jam terakhir.

Terpenting dijelaskan setiap sekolah harus tetap memfasilitasi siswa non muslim dalam melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Ketentuan pelaksanaannya pun diatur guru agama atau pembina masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin menilai aktivitas ini bisa meningkatkan moral agama siswa.

"Ini kegiatan keagamaan apalagi ada siswa jalur prestasi penghafal Al-Quran bisa membantu dalam bacaan bacaan, masa persoalan agama mau dipertentangkan ini guna meningkatkan moral agama untuk anak anak kita,” kata Iqbal Nadjamuddin beberapa waktu lalu.

Para siswa memang diharapkan bisa menjadi penghafal Al-Quran. Sebab sejak kelas X (10) sudah ditarget mampu menghafal juz 30.

Sementara nanti di kelas XI bisa menghafal juz 29, lalu di kelas XII pada juz 28.

Sehingga Ketika lulus para siswa sudah menghafal 3 juz sekaligus.

Dalam surat edaran tersebut, ada 3 dasar penerbitan aturan ini.

Pertama tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved