Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BMPS Sulsel Nilai Guru ASN Wajib Seleksi Sebelum Ngajar di Sekolah Swasta

Disdik ingin mengirim guru ASN mengajar pada sekolah-sekolah swasta yang membutuhkan se-Sulsel.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
GURU ASN - Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sulsel Irman Yasin Limpo (kiri), Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin (kanan). BMPS menilai butuh seleksi terkait kompetensi guru hingga pemetaan kebutuhan guru di sekolah swasta. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mencanangkan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengajar di sekolah swasta.

Disdik ingin mengirim guru ASN mengajar pada sekolah-sekolah swasta yang membutuhkan se-Sulsel.

Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sulsel Irman Yasin Limpo mengaku mendukung rencana tersebut.

"Kami sambut baik gagasan gagasan tersebut sepanjang untuk memaksimalkan dunia pendidikan Sulsel," kata Irman Yasin Limpo kepada Tribun-Timur.com pada Jumat (20/6/2025).

Hanya saja, Irman menekankan beberapa catatan yang perlu diperhatikan.

Terkait kebutuhan sekolah swasta, diperlukan pemetaan yang konkrit.

Hal ini berkaitan dengan rasio guru dan murid siswa.

Sejalan dengan mata pelajaran yang dibutuhkan sekolah tersebut.

"Swasta yang butuh (guru ASN) juga seyogyanya sesuai kebutuhan, jangan sampai swasta butuhnya guru matematika yang dikirim guru seni," kata Irman.

Selain itu, diperlukan juga jaminan bahwa guru ASN tersebut memang memiliki kapabilitas dalam mendidik.

Irman melihat sekolah swasta juga harus ikut menyeleksi guru yang akan ditempatkan pada sekolahnya.

"Swasta seyogyanya (ikut) menyeleksi guru ASN yang diperbantukan di swasta, jangan sampai guru malas, guru bully, guru dihukum atau indispliner," jelasnya.

Dalam menjalankan rencana ini dibutuhkan pula regulasi yang jelas dari Disdik Sulsel.

Sehingga dibutuhkan ruang musyawarah untuk Menyusun regulasi tersebut dengan melibatkan stakeholder terkait.

Terakhi, Irman juga ini memastikan bahwa guru yang mengajar di sekolah swasta bisa mendapat tunjangan sertifikasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved