Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aniaya Anak di Bawah Umur, 2 Warga Maros Terancam 5 Tahun Penjara

Insiden ini diawali dari emosi ZA kepada korban IK (16) dan RM(14) saat bermain sepakbola di lapangan sekitar rumahnya.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Penganiayaan Anak - Dua pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang anak dibawah umur saat bermain bola akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Maros. Masing-masing berinisial ZA (33) dan AK (50) .   

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Dua pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang anak dibawah umur saat bermain bola akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Maros.

Masing-masing berinisial ZA (33) dan AK (50) .

Keduanya ditahan setelah polisi mengantongi cukup bukti serta hasil visum yang menguatkan laporan keluarga korban.

Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A Marwan P Afriady mengungkapkan peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah lapangan di kompleks perumahan ABC, Kecamatan Turikale, Maros pada Kamis (24/4).

Insiden ini diawali dari emosi ZA kepada korban IK (16) dan RM(14) saat bermain sepakbola di lapangan sekitar rumahnya.

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik karena melibatkan korban di bawah umur.

“Korban masih dibawah umur. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku diduga secara sengaja memukul korban saat terjadi adu mulut saat bermain bola. Tindakan kekerasan ini tentu kami tindak tegas,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).

"Saat main bola itu ada insiden terinjak kakinya ZA oleh IR. Lalu ZA membalas menendang kaki IR hingga kesakitan, kemudian ditegur kemudian berlanjut hingga terjadi penganiyaan korban oleh kedua pelaku," ungkap Marwan.

Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan insiden itu ke Polres Maros.

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua terduga pelaku berinisial ZA dan AK dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Maros. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved