Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Gerai Kuliner Ditutup Sementara, Kadis Perkimtan Gowa: Sudah Pernah Ditegur

Ketiganya berlokasi di sekitar Tugu Badik, perbatasan Gowa - Makassar, Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
RESTO DITUTUP - Suasana RM Cang Kuning, Mie Gacoan, dan Richeese Factory yang ditutup sementara karena belum memiliki izin PBG dan SLF di Jl Tun Abdul Razak, Somba Opu, Gowa, Sulsel, Selasa (17/6/2025). 

Penutupan sementara terhadap tiga restoran tersebut berlangsung pada Senin (16/6/2025) kemarin.

Itu melibatkan tim terpadu dari Satpol PP Gowa, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dishub, PTSP, dan TNI-Polri.

Sebelumnya, Penutupan sementara tiga gerai kuliner atau restoran di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan tindak lanjut rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilakukan oleh DPRD Gowa

Hal tersebut disampaikan Plt Kasatpol PP Gowa, Umar Madjid saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025)

Tiga gerai tersebut yakni warung makan lokal Cang Kuning serta dua resto cepat saji franchise nasional, Mie Gacoan dan Richeese Factory.

Umar Madjid menyebutkan, dari hasil rekomendasi itulah diberikanlah surat teguran.

Sebelun surat teguran dilayangkan, para pengusaha tersebut telah diberikan waktu untuk melengkapi izinnya.

Tiga gerai tersebut ditutup sementara karena tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Dari hasil rekomendasi itulah kami berikan surat teguran dan waktu tapi belum melengkapi sehingga saat ini kami memberikan sanksi penyegelan atau penutupan sementara sampai izin PBG dan SLF mereka terbit," jelasnya

Tiga resto itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

"Tiga bangunan ini sebelumnya juga sudah pernah mendapatkan teguran dari Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan beberapa tahun lalu," ucapnya

Dia mengaku Richeese dan Gacoan sudah memiliki beberapa persyaratan umum dan persyaratan teknis seperti amdal lalin,  dokumen Lingkungan dan lainnya.

"Kalau Richeese dan Gacoan sisa melanjutkan ke proses selanjutnya untuk penerbitan izin PBG dan SLF," bebernya

Sementara untuk RM Cangkuning disebut baru mengurus izin bangunan mereka.

"Untuk resto atau bangunan yang lain, PPNS Satpol PP akan melakukan kegiatan upaya penyelidikan dan mencari informasi dari dinas-dinas teknis terkait bangunan yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung," pungkasnya

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved