Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Jembatan Bone

Sekdes Usa Bone Bantah Korupsi Proyek Jembatan Gantung Rp300 Juta

Perangkat Desa Usa bantah korupsi proyek jembatan. Mereka sebut proyek rampung 2025 dan tidak lapor ke kejaksaan karena miskomunikasi.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
zoom-inlihat foto Sekdes Usa Bone Bantah Korupsi Proyek Jembatan Gantung Rp300 Juta
Sekdes Sumarni
KORUPSI – Potret proyek jembatan gantung di Desa Usa yang rampung awal 2025. Perangkat Desa Usa membantah terlibat korupsi proyek tersebut.

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.

Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp300 juta.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Usa, Sumarni, membantah pihaknya terlibat dalam praktik korupsi pada proyek tersebut.

"Terjadi miskomunikasi di sini. Saat Pak Pidsus (Heru) datang memeriksa, jembatannya memang belum rampung. Karena cuaca kurang mendukung (musim hujan), pekerjaan sempat dihentikan. Akibatnya, proyek yang dianggarkan tahun 2024 baru bisa diselesaikan pada 2025. Tapi tetap kami anggarkan kembali dan masih menggunakan dana dari tahun sebelumnya," akunya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (18/6/2025).

Menurut Sumarni, pembangunan jembatan telah rampung pada awal 2025.

"Kesalahan kami adalah tidak melaporkan ke Kejari bahwa pembangunan sudah rampung. Makanya dikira kami melakukan korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Bone menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan gantung di Desa Usa telah masuk tahap penyelidikan sejak 10 Juni 2025.

“Sebelumnya sudah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Sekarang statusnya masuk tahap penyelidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, Selasa (16/6/2025).

Pihak Kejari telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

“Kami telah meminta keterangan dan audit investigasi dari Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” akunya.

Heru juga menyebut telah memeriksa seluruh pelaksana kegiatan, fasilitator, kepala desa, dan pihak kecamatan selaku verifikator.

“Ini kasus dugaan korupsi dana desa untuk pembangunan jembatan gantung tahun anggaran 2024. Kerugiannya sekitar Rp300 juta,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proyek itu menelan anggaran sekitar Rp301 juta. 

Namun hingga pertengahan 2025, pembangunannya belum rampung.

“Anggarannya sudah dicairkan semua dan dibelanjakan sekitar 68 persen atau Rp205 juta dari total Rp301 juta. Tapi realisasi fisiknya jauh dari persentase itu,” tandasnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved