Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Makassar Desak Polres Takalar Tetapkan Tersangka Kasus Polisi Aniaya Warga Galesong

"Ini bukti buktinya sudah ada, seharusnya ini ada penetapan tersangka oleh pihak kepolisian," ujarnya kepada Tribun-Timur.Com, Rabu (18/6/2025).

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
LBH Makassar
DIANIAYA POLISI - Logo Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Makassar, Hutomo, menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan penganiyaan dan pemerasan pemuda Galesong, Yusuf Saputra, oleh 6 oknum polisi di Lapangan Larigau Galesong 27 Mei lalu. 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Makassar, Hutomo, menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan penganiyaan dan pemerasan pemuda Galesong, Yusuf Saputra, oleh 6 oknum polisi di Lapangan Larigau Galesong 27 Mei lalu.

Hutomo mengatakan seharusnya penyidik Polres Takalar sudah menetapkan tersangka.

"Ini bukti buktinya sudah ada, seharusnya ini ada penetapan tersangka oleh pihak kepolisian," ujarnya kepada Tribun-Timur.Com, Rabu (18/6/2025).

Hutomo mendesak penyidik Polres Takalar mempercepat penanganan kasus ini.

"Sehingga korban juga cepat mendapat kepastian bahwa kasus ini memang benar-benar diusut oleh kepolisian," katanya.

Hutomo mengatakan kasus ini adalah pelanggaran HAM.

"Karna ada kekerasan yang dilakukan terhadap korban," katanya.

Sementara Kaur Bin Ops Reskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan mengatakan saat ini pihaknya masih berkordinasi dan menunggu barang bukti yang disita Polrestabes Makassar untuk menetapkan tersangka.

"Kalau sudah ada barang bukti tersebut nanti baru akan kita lakukan gelar," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan yang dilakukan 6 oknum polisi kepada pemuda asal Boddia Galesong, Yusuf Saputra, naik ke tahap penyidikan.

"Iya statusnya sudah naik dari kemarin, tanggal 2, hari ini kita lakukan gelar untuk menyusun langkah-langkah penyidikan," kata Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Takalar, Inspektur Satu Sumarwan kepada Tribun-Timur.Com, Selasa (3/6/2025).

Naiknya status penanganan perkara ini dikarenakan penyelidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Dua alat bukti itu menunjukkan telah terjadinya peristiwa tindak pidana.

"Ada keterangan saksi dan ada alat bukti surat berupa hasil visum," kata Sumarwan.

Dalam konstruksi kejadian, diduga telah terjadi penganiayaan, pengeroyokan, dan pemerasan terhadap pemuda Galesong, Yusuf Saputra.

Selanjutnya polis menjadwalkan akan memeriksa korban Yusuf Saputra, saksi-saksi, dan 6 oknum anggota polisi terduga pelaku.

"Di tahap penyidikan, kami akan dalami peran masing-masing, siapa berbuat apa, untuk menetapkan tersangkanya," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved