Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Palopo

Kuasa Hukum Paslon 4 Bantah Tudingan Naili Tak Setor LHKPN

Pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT) mengajukan gugatan perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo yang teregistrasi

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
Baihaki
Kuasa Hukum paslon Naili-Akhmad Syarifuddin, Baihaki. Kuasa hukum paslon Naili-Akhmad Syarifuddin bantah tudingan calonnya tak serahkan LHKPN saat mendaftar ke KPU. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4 bantah tudingan Naili tak setor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT) mengajukan gugatan perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo yang teregistrasi dengan nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025.

Pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta sebagai pemohon menggugat KPU Sulawesi Selatan selaku penyelenggara PSU Pilkada Palopo pada perselisihan hasil pemilihan PSU Pilkada Palopo.

Syarat calon pasangan calon nomor urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin terkait pelaporan pajak calon wali kota dan status pernah terpidana calon wakil wali kota menjadi hal yang dipermasalahkan pasangan RahmAT.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar MK, kuasa hukum pemohon menyampaikan pihaknya mendapat informasi awal bahwa Naili tidak menyertakan LHKPN saat mendaftar sebagai calon wali kota.

Liaison Officer (LO) pasangan calon Naili-Akhmad Syarifuddin, Wahyuddin Djafar dengan tegas membantah tudingan itu.

“Saya sudah serahkan LHKPN ibu Naili saat mendaftar ke KPU. Saya akan bantah semua tudingan itu dengan bukti,” kata Wahyuddin Djafar kepada Tribun-Timur.com, Rabu (18/6/2025).

Kuasa Hukum paslon 4, Baihaki juga dengan tegas membantah tudingan tersebut.

“Saya pastikan Ibu Naili menyerahkan LHKPN saat mendaftar. Apa yang disampaikan pemohon dalam sidang MK itu sangat keliru dan bersifat membangun opini untuk mempengaruhi majelis,” jelas Baihaki kepada Tribun-Timur.com.

Menurutnya, kuasa hukum pemohon seharusnya tidak menyampaikan sesuatu yang tak dapat dibuktikan kebenarannya.

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa gugatan tersebut akan berakhir dismissal.

“Kami yakin gugatan akan berakhir dismissal. Namun kami tetap menghargai dan menghormati proses di MK,” tutupnya. (*)

 

 

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved