Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Pemuda Curi Uang Rp77 Juta Usai Bobol Brankas Kantor PT PMA Maros, Pelaku Kekasih Kasir

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, pelaku diamankan Polsek Lau hanya beberapa jam setelah laporan masuk.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
Ist
PENCURIAN BRANKAS - Seorang pria berinisial AM (28) dibekuk polisi usai membobol brankas berisi uang Rp77 juta di kantor PT PMA, Dusun Pattene, Desa Pabbentengan, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, pelaku diamankan tim Polsek Lau hanya beberapa jam setelah laporan masuk. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS — Pria berinisial AM (28) dibekuk polisi usai membobol brankas berisi uang Rp77 juta di kantor PT PMA, di Dusun Pattene, Desa Pabbentengan, Kecamatan Marusu, Maros.

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, pelaku diamankan Polsek Lau hanya beberapa jam setelah laporan masuk.

“Pelaku ditangkap di wilayah Abdesir, Kota Makassar. Ini berkat penyelidikan cepat tim kami setelah menerima laporan kehilangan uang dari dalam brankas,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Aksi AM terbongkar karena tak ada kerusakan pada pintu ruangan maupun brankas, yang mengindikasikan pelaku menggunakan kunci asli.

“Dari analisa awal, kami curiga pelaku adalah orang yang punya akses. Ternyata benar, kunci brankas diambil pelaku dari tas pacarnya yang merupakan kasir di perusahaan,” jelasnya.

Baca juga: Geger! Warga Turikale Maros Ditemukan Tewas Mengapung di Empang Pallantikang, Ini Identitasnya

Pelaku memanfaatkan hubungan asmara untuk mengakses brankas. 

Ia mengambil kunci saat pacarnya lengah, lalu beraksi pada Rabu dini hari (11/6/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

“Dia masuk ke kantor, buka ruang kasir, lalu buka brankas pakai kunci yang dicuri dari pacarnya. Total uang yang diambil sekitar Rp77 juta. Pelaku mengaku uang itu dipakai bayar utang,” lanjutnya.

Aksi AM baru diketahui keesokan paginya saat karyawan masuk kerja dan mendapati pintu ruang kasir terbuka.

“Setelah kasir datang dan membuka brankas, isinya sudah kosong. Saat itu langsung dilaporkan,” ungkapnya.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. 

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengamankan dua unit handphone milik pelaku, masing-masing merek Oppo dan Vivo,” tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved