PSU Palopo
Kejati Sulsel Kawal KPU Hadapi Sengketa PSU Pilwali Palopo di MK
Kejaksaan Tinggi Sulsel memastikan akan mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
Kuasa hukum RMB–Atika, Wahyudi Kasrul, menilai bahwa paslon 4 tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Permohonan diajukan terkait syarat pencalonan pasangan calon yang tidak sesuai ketentuan hukum,” kata Wahyudi.
Ia menyoroti status Ome yang pernah dinyatakan melanggar UU Pilkada oleh Bawaslu Palopo karena tidak mengumumkan status sebagai mantan narapidana.
Selain itu, calon wali kota Naili Trisal sempat dipersoalkan karena diduga tidak melampirkan laporan SPT pajak secara sah.
“Melalui permohonan ini, kami ingin memberi jawaban kepada masyarakat Palopo bahwa proses pencalonan harus berdasar pada transparansi,” tegas Wahyudi.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Ome) unggul dengan 47.349 suara atau 50,53 persen.
Disusul Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih dengan 35.058 suara atau 37,41 persen.
Kemudian Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta meraih 11.021 suara atau 11,76 persen.
Terakhir, Paslon 1, Putri Dakka – Haidir Basir memperoleh 269 suara atau 0,02 persen. (*)
Jadwal Pelantikan Belum Ada, Naili–Akhmad Syarifuddin Ukur Pakaian Dinas di Jakarta |
![]() |
---|
Retreat Gelombang Ketiga Menanti Naili–Ome Usai Pelantikan di Makassar |
![]() |
---|
DPRD Palopo Sahkan Naili–Akhmad Hari Ini, Wakil Wali Kota Terpilih Masih di Luar Negeri |
![]() |
---|
Naili–Akhmad Menang PSU Palopo, Pemuda Battang Barat Titip Harapan |
![]() |
---|
Pernyataan Resmi Naili Usai MK Tolak Gugatan RMB - Andi Tenri Karta, 'Mari Bergandengan Tangan' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.