Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Respon Bank BTN terkait Dana Cadangan PDAM Makassar

Kejati Sulsel sedang mengusut kasus dugaan penyimpangan dana cadangan milik PDAM Makassar yang disebut mencapai Rp24 miliar.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
BANK BTN - Ilustrasi bank BTN. Pimpinan Bank BTN Kantor Cabang Makassar, Ardityas Dwi Atmoko mengatakan, pihaknya belum memberikan penjelasan kepada Kejati Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Cabang Makassar belum memberikan penjelasan terkait dana cadangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Kejati Sulsel sedang mengusut kasus dugaan penyimpangan dana cadangan milik PDAM Makassar yang disebut mencapai Rp24 miliar.

Dana cadangan tersebut tersimpan di beberapa bank, salah satunya Bank BTN dengan adendum perjanjian kerjasama pada 17 Mei 2022. 

Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan Branch Manager PT BTN (Persero) Tbk, Liberty Lubis bersama Direktur Utama PDAM Beni Iskandar. 

Pimpinan Bank BTN Kantor Cabang Makassar Ardityas Dwi Atmoko mengatakan, pihaknya belum memberikan penjelasan kepada Kejati Sulsel. 

“Dari kami belum ada pemberian penjelasan ke pihak Kejati (soal dana cadangan PDAM Makassar,” kata Ardityas Dwi Atmoko, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, via WhatsApp, Rabu (11/6/2025).  

Sebelumnya diberitakan, Eks Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar Beni Iskandar blak-blakan terkait dana cadangan PDAM Makassar, pada konferensi pers di salah satu Kafe di Jl Letjen Hertasning, Selasa (10/6/2025). 

Beni Iskandar membawa setumpuk berkas sebagai memberikan keterangan terkait Dugaan Penyimpangan Dana Cadangan, yang saat ini berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. 

Mengawali keterangannya, Beni menyampaikan telah memenuhi panggilan Kejati Sulsel pada Kamis (5/6/2025) lalu.'

Ia memberi keterangan sesuai yang diminta penyidik.

"Sebagai warga yang baik tentu saya taat dengan aturan yang berlaku bahwa kami semua dewan direksi dan dewan pengawas memberikan keterangan memenuhi panggilan kejaksaan," ucapnya dalam Konferensi Pers 

Beni menegaskan, dana cadangan tersebut tersimpan di beberapa bank, salah satunya Bank Tabungan Negara (BTN) Persero dengan adendum perjanjian kerjasama pada 17 Mei 2022.

Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan oleh Branch Manager PT BTN (Persero) Tbk, Liberty Lubis bersama Direktur Utama PDAM Beni Iskandar. 

Kata Beni, perjanjian tersebut merupakan program Pengembangan Operasional (PPO) perbankan untuk mendukung kelancaran operasional nasabahnya. 

Tujuannya, pihak perbankan akan memberikan manfaat berupa bantuan dalam bentuk sponsorship kepada PDAM, serta pemberian PPO berupa barang. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved