Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Narapidana Diciduk Saat Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas Bolangi Gowa

HN diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas dan menyerahkannya kepada seorang narapidana berinisial M.

Editor: Saldy Irawan
Ilustrasi by AI
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA-Satnarkoba Polres Gowa ciduk residivis berinisial HN hendak selundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, di Jl Lembaga Bollangi Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kini pelaku tersebut telah ditahan di sel tahanan Polres Gowa, Kamis (12/6/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM – Seorang mantan narapidana berinisial HN ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa di area parkir Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (9/6/2025).

HN diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas dan menyerahkannya kepada seorang narapidana berinisial M.

Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (12/6/2025).

“Iya benar, ditangkap di parkiran Lapas sebelum sempat masuk ke dalam,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, polisi menemukan sabu seberat sekitar 4 gram yang disembunyikan dalam tas milik HN.

Barang bukti tersebut dibungkus plastik kecil.

“Ditemukan sabu seberat 4 gram di dalam tas pelaku saat dilakukan penggeledahan,” tambah Syarifuddin.

HN kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved