Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Catat! 25 Pihak Ahli Waris dalam Islam, 15 Laki-laki dan 10 Perempuan

Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Ilustrasi warisan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa saja ahli waris dalam Islam?

Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal.

Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" (berarti keluarga, famili) dan "waris" (berarti penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia).

Berikut Tribun-timur.com bagikan ahli waris dalam Islam, dari buku berjudul Siapa Ahli Waris Kita?:

A. Ahli Waris I

Dilihat dari jenis kelamin atau gender, pembagian ahli waris terbagi menjadi dua, laki-laki dan perempuan.

Nah, secara umum, semuanya terdiri dari 25 pihak.

Dengan konfigurasi 15 laki-laki, dan 10 sisanya perempuan.

Berikut detailnya!

1. Laki-laki

Ahli waris dari pihak laki-laki merupakan ahli waris terbanyak dilihat dari sisi kuantitasnya.

Karena dari total 25 ahli waris, 15 diantaranya laki-laki.

- Pertama, anak laki-laki (الابن). Tentu yang dimaksud di sini adalah anak laki-laki kandung, bukan yang lain.

- Kedua, cucu laki-laki (ابن الابن), perlu digaris bawahi bahwa cucu laki-laki di sini adalah yang berasal dari anak-laki-laki, bukan anak perempuan.

- Ketiga, ayah (الأب) di sini pun yang dimaksud ayah adalah ayah kandung dan bukan yang lain.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved