Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Pengedar Uang Palsu di Palopo Masih Berkeliaran, Ini Penjelasan Polisi

Sebelumnya, polisi mengamankan seorang mahasiswi bernama Seftiani Tangkelangi (19) warga Mengkendek, Tana Toraja.

Tayang:
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/Humas Polres Palopo
UANG PALSU - Terduga pelaku pemalsuan dan pengedaran uang palsu saat diamankan di Mapolres Palopo, Senin (9/6/2025). Ia memalsukan uang di sebuah kos di Kecamatan Bara dan membelanjakannya di kios. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Polisi ungkap alasan terduga pelaku pemalsuan dan pengedaran uang palsu di Palopo tidak ditahan.

Sebelumnya, polisi mengamankan seorang mahasiswi bernama Seftiani Tangkelangi (19) warga Mengkendek, Tana Toraja.

Ia diamankan karena diduga membuat dan menggunakan uang palsu.

Kejadian tersebut berawal saat terduga pelaku membeli tissue di sebuah kios yang berada di Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Terduga pelaku juga menukar uang Rp 100 ribu buatannya ke kios tersebut menjadi dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu.

Pemilik kios curiga dengan tingkah terduga pelaku, ia kemudian membandingkan uang yang ditukarkan terduga pelaku dengan uang pecahan Rp 100 ribu lainnya.

“Pemilik kios curiga itu uang palsu, dia sempat ke Polsek Wara Utara untuk melaporkan kejadian tersebut dan diarahkan ke SPKT Polres Palopo. Saat tiba di Polres, korban tidak mau melapor dengan alasan nominalnya kecil dan kasihan dengan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir saat ditemui di Mapolrs Palopo, Selasa (10/6/2025).

Meski begitu, polisi tetap memproses dan menjadikan kasus tersebut sebagai temuan karena korban tidak bersedia melaporkannya.

Menurut Sahrir, terduga pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena terdesak.

“Keterangan sementara terduga pelaku, dia melakukan itu karena terdesak. Ada yang mau dia bayar dan pusing mau cari uang dari mana makanya terduga pelaku berinisiatif mencetak uang Rp 100 ribu dua lembar menggunakan printer,” jelasnya.

Meski terduga pelaku mengakui perbuatannya, warga Tana Toraja tersebut belum ditahan.

Ia hanya diwajibkan melapor ke pihak kepolisian sebanyak dua kali dalam sepekan.

“Kami belum melakukan penahanan karena kami masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli. Untuk uang palsu kita masih menunggu pemeriksaan dari pihak ahli yakni Bank Indonesia,” tambahnya.

Meski mahasiswi tersebut belum ditahan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang yang diduga palsu itu. (*)

 

 

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved